Advertisement
Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok. - BISNIS / Dwi Rachmawati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Sebelumnya para pedagang segmen UMKM mendesak agar TikTok ditutup.
Kendati demikian, pengaturan terkait dengan social commerce akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce. “Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok
Terkait dengan proses revisi Permendag No.50/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur pula pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta yang boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan corssborder atau penjualan lintas batas.
BACA JUGA : Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
Positive list atau barang-barang yang dapat dijual juga akan tercantum dalam beleid ini. Diatur pula larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur di situ,” jelasnya.
Selanjutnya, barang-barang yang diperjualberlikan di marketplace harus memenuhi standar, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Nilai Pilkada oleh DPRD Berisiko Melemahkan Demokrasi
- Khasiat Brokoli Dukung Daya Ingat dan Kesehatan Otak
- Kementerian Komdigi Siapkan Genset Pulihkan Jaringan Telekomunikasi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Laga Awal, Tim Basket Putri Indonesia Menang Telak pada SEA Games 2025
- KONI DIY Dorong Pengelolaan Dana Cabor Profesional dan Transparan
- Kondisi Puluhan Siswa Korban Kecelakaan MBG Membaik
Advertisement
Advertisement





