Advertisement
Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Dilarang, Siapkan Aturan Baru
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok. - BISNIS / Dwi Rachmawati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Sebelumnya para pedagang segmen UMKM mendesak agar TikTok ditutup.
Kendati demikian, pengaturan terkait dengan social commerce akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce. “Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok
Terkait dengan proses revisi Permendag No.50/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur pula pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta yang boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan corssborder atau penjualan lintas batas.
BACA JUGA : Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
Positive list atau barang-barang yang dapat dijual juga akan tercantum dalam beleid ini. Diatur pula larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur di situ,” jelasnya.
Selanjutnya, barang-barang yang diperjualberlikan di marketplace harus memenuhi standar, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Film Na Willa, Kisah Masa Kecil yang Mengusik Cara Memaknai Hidup
- Konflik Timteng Picu Kerugian Maskapai Global hingga Rp900 Triliun
- Posko Ramah Pemudik Gereja Aloysius Gonzaga Dibuka hingga H+5 Lebaran
- Dana Desa Tahap 1 Mulai Disalurkan April di Bantul
- Peternak Gunungkidul Dapat Santunan Saat Ternak Mati Mendadak
- Botol Obat Ibuprofen Anak Tercemar, Ditarik Besar Besaran di AS
- Momentum Lebaran Harga Emas Antam Tidak Berubah, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement








