Advertisement

Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023

Pernita Hestin Untari
Jum'at, 22 September 2023 - 14:17 WIB
Ujang Hasanudin
Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Ilustrasi ibu rumah tangga yang rentan terjebak pinjol ilegal. - Dok Freepik.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan bertindak bijak dalam melakukan pinjaman online (Pinjol) untuk utang. Dalam daftar pinjol ilegal terbaru, terdapat 288 pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) 

Satgas yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tersebut telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal selama Agustus 2023.

Advertisement

Temuan itu terdapat pada sejumlah website, aplikasi, dan sosial media. "Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan kontan serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut," ujar satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini.

BACA JUGA: OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...

Dengan tambahan data tersebut, satgas telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 sampai dengan September 2023.

Selain itu, Satgas PAKI juga telah menemukan 15 konten yang berhubungan dengan Pinjaman Pribadi (Pinpri) di platform Facebook.

Pinpri belakangan ini telah menjadi sorotan di media sosial lantaran berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Tidak hanya itu oknum pinjaman pribadi juga mematok bunga yang tinggi.

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi (pinpri) dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” kata Satgas PAKI.

Berikut daftar pinjol ilegal dan investasi merugikan yang dilarang OJK bersama Satgas PAKI:

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sejumlah Kapanewon di Sleman Masuki Musim Kemarau

Sleman
| Selasa, 14 Mei 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement