Advertisement
Polri Buka 350 Formasi PPPK Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Ilustrasi Polri. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Melansir dari Instagram resmi Polri @cpns_polri, tersedia 350 formasi untuk jalur PPPK dengan berbagai jabatan pada tahun 2023. Sedangkan untuk CPNS formasinya tidak tersedia untuk tahun ini.
Advertisement
BACA JUGA: Tahapan Pendaftaran PPPK 2023 Lengkap dengan Syaratnya
Alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 antara lain, tenaga kesehatan sebanyak 94, tenaga teknis sebanyak 255, dan tenaga dosen 1 formasi.
Berikut formasi PPPK Polri untuk tahun 2023:
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Penyuluh Hukum
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Ahli Pertama - Penerjemah
- Ahli Pertama - Perawat
- Ahli Pertama - Perencana
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Dokter Umum (profesi)
- Ahli Pertama - Dokter Gigi
- Lektor
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Komputer
- Asisten Statistisi
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
- Terampil - Perawat
- Terampil - Bidan
- Terampil - Radiografer
- Terampil - Asisten Apoteker
Syarat Pendaftaran
Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) syarat pendaftaran untuk PPPK 2023 secara umum, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terlengkap Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 5 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Jumat 5 Desember 2025
- Perbaikan Jembatan Kewek di Jogja Telan Rp19 Miliar dari APBN 2026
- Simak! Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, 5 Desember 2025
- MU Vs West Ham, Keunggulan Setan Merah Buyar Gara-gara Gol Magassa
Advertisement
Advertisement



