Advertisement
Polri Buka 350 Formasi PPPK Tahun Ini, Berikut Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Melansir dari Instagram resmi Polri @cpns_polri, tersedia 350 formasi untuk jalur PPPK dengan berbagai jabatan pada tahun 2023. Sedangkan untuk CPNS formasinya tidak tersedia untuk tahun ini.
Advertisement
BACA JUGA: Tahapan Pendaftaran PPPK 2023 Lengkap dengan Syaratnya
Alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 antara lain, tenaga kesehatan sebanyak 94, tenaga teknis sebanyak 255, dan tenaga dosen 1 formasi.
Berikut formasi PPPK Polri untuk tahun 2023:
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Penyuluh Hukum
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Ahli Pertama - Penerjemah
- Ahli Pertama - Perawat
- Ahli Pertama - Perencana
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Dokter Umum (profesi)
- Ahli Pertama - Dokter Gigi
- Lektor
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Komputer
- Asisten Statistisi
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
- Terampil - Perawat
- Terampil - Bidan
- Terampil - Radiografer
- Terampil - Asisten Apoteker
Syarat Pendaftaran
Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) syarat pendaftaran untuk PPPK 2023 secara umum, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement