Advertisement

Polri Buka 350 Formasi PPPK Tahun Ini, Berikut Syaratnya

Erta Darwati
Selasa, 19 September 2023 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Polri Buka 350 Formasi PPPK Tahun Ini, Berikut Syaratnya Ilustrasi Polri. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023. 

Melansir dari Instagram resmi Polri @cpns_polri, tersedia 350 formasi untuk jalur PPPK dengan berbagai jabatan pada tahun 2023. Sedangkan untuk CPNS formasinya tidak tersedia untuk tahun ini.

Advertisement

BACA JUGA: Tahapan Pendaftaran PPPK 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 antara lain, tenaga kesehatan sebanyak 94, tenaga teknis sebanyak 255, dan tenaga dosen 1 formasi.

Berikut formasi PPPK Polri untuk tahun 2023:

- Ahli Pertama - Analis Kebijakan

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

- Ahli Pertama - Penyuluh Hukum

- Ahli Pertama - Pranata Komputer

- Ahli Pertama - Penerjemah

- Ahli Pertama - Perawat

- Ahli Pertama - Perencana

- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Ahli Pertama - Arsiparis

- Ahli Pertama - Dokter Umum (profesi)

- Ahli Pertama - Dokter Gigi

- Lektor

- Terampil - Arsiparis

- Terampil - Pranata Komputer

- Asisten Statistisi

- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

- Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

- Terampil - Perawat

- Terampil - Bidan

- Terampil - Radiografer

- Terampil - Asisten Apoteker

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) syarat pendaftaran untuk PPPK 2023 secara umum, antara lain:

- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan umum sebagai berikut:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement