Tahapan Pendaftaran PPPK 2023 Lengkap dengan Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Berikut adalah cara daftar PPPK 2023 yang perlu diketahui untuk calon ASN yang bersiap mengikuti seleksi.
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2023 akan resmi dibuka pada tanggal 16 September 2023 alias lima hari lagi.
Advertisement
Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai instansi kebutuhan pemerintah.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Jangan Salah Pilih
Pendaftaran PPPK 2023 sendiri biasanya dibuka pemerintah untuk beberapa formasi utama saja yakni mencakup PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Berdasarkan pengumuman Kemenpan RB di awal Agustus kemarin, PPPK 2023 mendapatkan jatah sebanyak 49.959 formasi untuk di lingkungan pemerintah pusat, kemudian 493.634 formasi di pemerintah daerah yang terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154,724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Oleh sebab itu, mengetahui alur dan cara daftar PPPK 2023 bisa menjadi keuntungan buat kamu. Tapi sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Syarat daftar PPPK 2023:
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah terakhir
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Dokumen lainnya sesuai instansi yang membuka pendaftaran seperti STR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement