Advertisement
Tahapan Pendaftaran PPPK 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Berikut adalah cara daftar PPPK 2023 yang perlu diketahui untuk calon ASN yang bersiap mengikuti seleksi.
Seperti diketahui, seleksi PPPK 2023 akan resmi dibuka pada tanggal 16 September 2023 alias lima hari lagi.
Advertisement
Berbeda dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai instansi kebutuhan pemerintah.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Jangan Salah Pilih
Pendaftaran PPPK 2023 sendiri biasanya dibuka pemerintah untuk beberapa formasi utama saja yakni mencakup PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Berdasarkan pengumuman Kemenpan RB di awal Agustus kemarin, PPPK 2023 mendapatkan jatah sebanyak 49.959 formasi untuk di lingkungan pemerintah pusat, kemudian 493.634 formasi di pemerintah daerah yang terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154,724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Oleh sebab itu, mengetahui alur dan cara daftar PPPK 2023 bisa menjadi keuntungan buat kamu. Tapi sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Syarat daftar PPPK 2023:
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah terakhir
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (latar belakang merah)
- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Dokumen lainnya sesuai instansi yang membuka pendaftaran seperti STR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
- Target RI Masuk 10 Besar Internet Tercepat di Dunia, Kemenkominfo Diskon PNBP 5G
- Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar
- Polemik TikTok Shop, Indef: Prioritaskan Barang Lokal, Jangan Anakemaskan Produk Impor
Advertisement
Advertisement