Advertisement
Kasus Wine Berlabel Halal, MUI Segera Dipanggil Polisi
Kuasa hukum Sumadi Atmadja (baju batik) di Polda Metro Jaya saat melapor di Jakarta, Selasa (22/8 - 2023). Antara / Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait soal produk minuman anggur (wine) berlabel halal merek Nabidz.
"Minggu ini kami jadwalkan klarifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ade Safri menjelaskan laporan kasus label halal pada wine tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk itu masih perlu adanya klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan terlapor.
“Kami lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Selain dari pihak MUI, Ade Safri juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai klarifikasi. “Para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan pihaknya sudah mengirimkan produk wine tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
BACA JUGA: Korsleting, Rumah Warga di Pundong Bantul Terbakar
"Kami ajukan ke puslabfor Polri untuk mengidentifikasi pemeriksaan secara laboratorium terkait dengan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, " katanya.
Sebelumnya pelapor kasus penipuan label halal pada produk minuman anggur (wine) dengan merek Nabidz, Muhamad Adinurkiat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan yang sudah dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja menjelaskan kliennya dicecar selama empat jam dengan 23 pertanyaan oleh penyidik Subdit 3 Siber, Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaannya tadi percakapan antara pelapor dan terlapor terkait pemesanan Nabidz Wine, bukti-bukti transfer dari pelapor ke terlapor pembelian," kata Sumadi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9/2023).
Selain itu pelapor juga menyerahkan sejumlah artikel di media daring yang berisi pencabutan label halal oleh MUI dan Kementerian Agama. Dalam artikel tersebut, Kemenag dan MUI menyebut minuman didaftarkan bukan wine melainkan jus anggur atau sari pati anggur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adi melaporkan kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Awal 2026, TKD Dorong Ekonomi DIY saat Belanja Pusat Melambat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Advertisement
Advertisement








