Advertisement

Promo Desember

Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Anshary Madya Sukma
Kamis, 07 September 2023 - 21:37 WIB
Sunartono
Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri, Ini Alasannya Wulan Guritno - instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Wulan Guritno tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus promosi judi online disebabkan kondisi kesehatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini kondisi kesehatan selebritas atau artis Indonesia itu kurang sehat.

Advertisement

"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan Minggu depan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA : Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

Kemudian, Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.

Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Wulan Guritno memastikan kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan.

"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dr lawyer WG ya," ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Bareskrim menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus yang menjeratnya.

Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat, sehingga dia diharuskan menjalani pengobatan.

BACA JUGA : Terjerat Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Cs Bakal Dijadikan Jurkam Anti Judi Online

Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali.

"Pilek radang demam meriang kemarin, bangun-bangun hari ini sudah enakan dan bisa beraktivitas lagi," tulisnya di Instagram, Kamis (7/9/2023).

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta

Sleman
| Minggu, 22 Desember 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement