Advertisement
Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Wulan Guritno - instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan Wulan Guritno tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus promosi judi online disebabkan kondisi kesehatannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini kondisi kesehatan selebritas atau artis Indonesia itu kurang sehat.
Advertisement
"Jadi, alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat, kemudian penasihat hukumnya mengatakan Minggu depan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA : Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri
Kemudian, Ramadhan juga belum bisa memastikan kapan pastinya Wulan Guritno dipanggil kembali oleh Bareskrim. Sebab, masih menunggu kesehatannya pulih.
Sebelumnya, Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Wulan Guritno memastikan kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan.
"Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dr lawyer WG ya," ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Bareskrim menyampaikan pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Wulan Guritno alias WG dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, Wulan Guritno melalui akun pribadi Instagramnya menyampaikan soal kondisi kesehatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya sempat kurang sehat, sehingga dia diharuskan menjalani pengobatan.
Kendati demikian, dalam postingan berikutnya dengan latar di dalam pesawat, dia menuturkan kondisi kesehatannya saat ini sudah membaik dan bisa melakukan aktivitas kembali.
"Pilek radang demam meriang kemarin, bangun-bangun hari ini sudah enakan dan bisa beraktivitas lagi," tulisnya di Instagram, Kamis (7/9/2023).
Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




