Advertisement
Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Restitusi
Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). - Antara - Aprillio Abdullah Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Advertisement
Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.
BACA JUGA: Bertemu Yenny Wahid, Prabowo Subianto Terkesan dengan Kepemipinan Gus Dur
"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat."
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Shane Lukas dan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.21 WIB. Sidang vonis Shane Lukas dihadiri oleh Jonathan Latumahina, Ayah dari Cristalino David Ozora.
Terkait denggan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Minggu 11 Januari 2026
- OTT Pajak Jakarta Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka
- Serie A: AS Roma dan Atalanta Jaga Asa Scudetto
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Minggu 11 Januari 2026
- Ribuan Warga Iran Turun ke Jalan Meski Internet Diputus
- Fitur Baru Google Play, Game Premium Bisa Dicoba Gratis
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 11 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




