Keluarga Pendekar PSHT Korban Tawuran antar Perguruan Silat di Taiwan Tuntut Keadilan
Advertisement
Harianjogja.com, TRENGGALEK—Pihak keluarga dari pekerja migran Indonesia (PMI) Jaenal Fanani, 32, yang menjadi korban penusukan dalam insiden tawuran antarperguruan silat di Taiwan pada Sabtu (2/9/2023), berharap keadilan.
Keluarga menuntut para pelaku yang semuanya buruh migran agar dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
Advertisement
"Semoga para pelaku mendapat hukuman setimpal di sana (Taiwan)," kata Khoirul, wakil keluarga dari Jaenal Fanani yang menjadi satu-satunya korban meninggal dalam insiden tersebut, di Trenggalek, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA: Kronologi Bentrok 2 Kelompok Silat Indonesia, Penyebab Pendekar PSHT Meninggal
Jaenal Fanani merupakan PMI berasal dari Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Jaenal berangkat ke Taiwan pada 2015. Selang empat tahun kemudian, 2019, Jaenal disusul oleh sang adik yang juga kembarannya.
Dari informasi yang berkembang, saudara kembar Jaenal Fanani itu juga mengalami luka dalam insiden tersebut. Namun hal itu dibantah oleh pihak keluarga.
"Adiknya kondisi baik-baik saja. Tidak masuk rumah sakit (seperti kabar yang berkembang). Untuk yang Jaenal rencana setahun lagi pulang, kalau untuk kembarannya tidak tahu kapan rencana pulangnya," kata dia.
Dia menyebut mendapatkan kabar duka itu pada Sabtu (2/9) malam. Setelah itu, dia menginformasikan kabar duka itu ke pihak keluarga.
Sejauh ini belum seluruh pihak keluarga besar Jaenal Fanani mengetahui insiden ‘berdarah’ di Taiwan itu. Pihaknya juga masih menunggu informasi resmi tentang peristiwa yang beredar luas di jagat maya tersebut.
"Dapat kabar malam minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Terus ngomong ke keluarga Minggu pagi. Keluarga sudah tahu, namun hanya beberapa saja yang tahu penyebabnya," katanya.
Diberitakan, melansir laporan Taiwan News, insiden tawuran masal yang melibatkan PMI terjadi di luar stasiun kereta api Taiwan Barat, tepatnya di Kota Changhua.
Dalam bentrokan kelompok pesilat PMI itu mengakibatkan satu kematian, satu orang cedera serius dan 29 orang ditangkap.
Dalam laporan itu sebanyak 15 orang ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga menemukan adanya sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran.
BACA JUGA: Tawuran Antarperguruan Silat di Taiwan Disesalkan Kemlu, Berikut Kronologinya
Lima belas tersangka telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Changhua untuk diselidiki atas tuduhan pembunuhan, penyerangan dan berpartisipasi dalam perkelahian yang mematikan.
Pihak berwenang akan menginformasikan kepada broker dan perusahaan mengenai pekerja migran yang terlibat untuk memperkuat praktik manajemen mereka.
Mereka juga akan memberitahu kantor perwakilan Indonesia di Taiwan untuk membantu keluarga korban dalam mengurus pemakaman.
"Harapan kami semoga proses pemulangan jenazah dilakukan secepatnya dan lancar," kata Khoirul Anam di rumah Duka Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement