Advertisement

Promo November

Kemenkominfo Bakal Lelang Frekuensi 700 MHz, Bakal Tembus Rp6 Triliun?

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 00:17 WIB
Sunartono
Kemenkominfo Bakal Lelang Frekuensi 700 MHz, Bakal Tembus Rp6 Triliun? Teknisi PT XL Axiata Tbk melakukan perawatan jaringan di menara Base Transceiver Station (BTS) di Yogyakarta, Sabtu (15/12/2018). - JIBI/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan seleksi untuk pita frekuensi 700 MHz dengan pita sebesar 90 MHz dan diperkirakan ada 9 blok. Berkaca pada lelang terakhir, nilai per blok 2x5MHz sebesar Rp605 miliar.

Lantas berapa perkiraan nilai untuk lelang tersebut? 

Advertisement

Director & Chief Business Officer PT Indosat Tbk. (ISAT) Muhammad Buldansyah memperkirakan harga lelang spektrum 700 MHz akan lebih besar dibandingkan dengan nilai lelang terakhir di 2,1 GHz.

Saat itu Kemenkominfo melelang 2x5 MHz untuk satu blok pita frekuensi bekas Indosat. Telkomsel memenangkan lelang dengan nilai Rp605 miliar. 

BACA JUGA : TV Analog di DIY Dinonaktifkan Besok, Begini Cara Daftar STB Gratis

Pada tahun pertama Telkomsel membayar 2x upfront fee dan satu kali biaya tahunan, sehingga total biaya yang dibayarkan sekitar Rp1,8 triliun. 

Dalam kasus 700 MHz, menurut Buldansyah, jika pita yang tersedia 90 MHz dan dibagi 2 (uplink dan downlink), maka akan ada 9 blok.

Dengan menggunakan perhitungan nilai yang lebih tinggi misalnya Rp650 miliar, maka nilai lelang diperkirakan akan mencapai sekitar Rp5,9 triliun-Rp6 triliun untuk kesembilan blok. 

Dengan jumlah tersebut maka pada tahun pertama, jika pemenang lelang hanya dipilih satu, maka diperkirakan harus membayar sekitar Rp17 triliun - Rp18 triliun. Jumlah tersebut, menurut Buldanysah, sangat besar. 

“Coba baca laporan keuangan operator, ada atau tidak operator yang untung Rp18 triliun dalam satu tahun? Itu untuk satu frekuensi saja,” kata Buldansyah di Jakarta, Jumat (25/8/2023). 

Buldansyah menambahkan lelang 700 MHz bukan satu-satunya lelang yang akan digelar Kemenkominfo ke depan, mengingat kabarnya ada 2600 MHz. Lelang 2600 MHz tersebut tentunya akan menguras kas operator seluler kembali, yang mana belum operator memiliki dana untuk ikut lelang. 

Buldanysah pun berharap agar Kemenkominfo lebih holistik dalam menentukan nilai lelang, Tidak hanya berpatokan dari nilai keekonomian yang dihadirkan dari masing-masing spektrum. 

“Makanya saya bilang pemerintah harus holistik [soal lelang] jangan keluarkan spektrum sekian akan dapat sekian,” kata Buldansyah. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menggelar lelang frekuensi 700 MHz setelah seluruh rangkaian proses penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) rampung pada Agustus 2023. 

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus memastikan proses penyelesaian ASO secara nasional dapat tuntas dalam waktu dekat.  

Setelah ASO selesai, lanjut Denny, Kemenkominfo membuka peluang untuk menggelar seleksi pengguna Digital Dividend 700 MHz. Lelang dilakukan untuk seluruh wilayah layanan Indonesia.  

“Apabila ASO nasional dapat dituntaskan dalam waktu tidak terlalu lama, tidak menutup kemungkinan Pemerintah akan melakukan seleksi pengguna Digital Dividend 700 MHz terhadap keseluruhan pita frekuensi 700 MHz di seluruh wilayah Indonesia,” kata Denny. 

Denny menjelaskan tarif Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.80/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

BACA JUGA : TV Analog Akan Dimatikan Sebelum HUT RI

Tarif tersebut hadir bertujuan untuk mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. 

Dia juga menjelaskan bahwa tarif frekuensi memiliki fungsi sebagai tools regulasi dan selain itu termasuk kepada PNBP. Kemenkominfo pun menghitung nilai keekonomian sebelum memutuskan tarif BHP frekuensi. 

“Kemenkominfo mengkaji penerapan tarif PNBP BHP Frekuensi Radio dimaksud sesuai potensi keekonomian dari masing-masing pita frekuensi radio,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement