Advertisement
Pelumas Palsu Marak Beredar di Pasaran! Aspelindo Beberkan Dampaknya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) mengungkap sejumlah dampak yang ditimbulkan akibat maraknya peredaran pelumas palsu di pasaran. Organisasi ini berkomitmen membantu pemerintah dalam menghadapi pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.
"Semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan," kata Ketua Umum Aspelindo Periode 2023-2026 Sigit Pranowo Jumat (25/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Jangan Asal Beli! Ini Cara Cek oli Palsu
Menurut dia, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan.
Akan tetapi jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.
Sigit menjelaskan Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," katanya.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran.
Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen. Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan.
BACA JUGA : Pabrik Oli Palsu di Tangerang Digerebek, Kemendag Sita
Dari pemalsuan dan plagiat yang memiliki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Aspelindo optimistis kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement