Advertisement
Polusi Udara Jakarta, ASN Diusulkan Wajib Pakai Transportasi Massal
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g - m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai perlu diberlakukan kewajiban menggunakan transportasi massal bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, penerapan hal tersebut bertujuan mengektifkan langkah penanganan polusi udara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan WFH bagi 50 persen ASN.
Advertisement
“Kebijakan itu lebih diperluas, ketika munuju ke kantor (WFO) sebaiknya tidak menggunakan kendaraan pribadi yang beremisi karena menyebabkan pencemaran atau polusi udara yang tidak baik,” ujarnya lewat siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta memberlakukan WFH 50 persen berdasarkan Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara guna upaya menekan pencemaran polusi udara di DKI Jakarta.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad, Arif Rachman menjelaskan berharap pemberlakukan WFH ini udara di DKI Jakarta berpengaruh bagi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Selain itu, dia mengimbau perusahaan swasta atau instansi lainnya juga mampu menerapkan WFH agar mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta.
“Efektifitasnya kita berharap dengan wfh 50 persen ini paling tidak dapat membawa perubahan. Walau mungkin harusnya penerapannya tidak hanya dilingkup ASN saja tetapi diluar dari ASN, apakah dari swasta atau dari kelembagaan lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Berkisah, Game Karya Dua Siswi SMAN 5 Jogja Latih Anak Kelola Emosi
- Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu RI Dilaporkan ke KPK
- Google Dukung Energi Gas Rendah Emisi untuk Data Center
- Cerita Penerima Ganti Rugi Tol di Kulonprogo, Didatangi Sales dan Bank
- Kolaborasi RI-Brasil Dorong Pengembangan Energi Terbarukan
- DPR Dukung Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel
- Menteri Nusron: Santri Harus Hadir di Ruang Politik dan Birokrasi
Advertisement
Advertisement



