Advertisement
Polusi Udara Jakarta, ASN Diusulkan Wajib Pakai Transportasi Massal
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g - m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai perlu diberlakukan kewajiban menggunakan transportasi massal bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Karyatin Subiantoro, penerapan hal tersebut bertujuan mengektifkan langkah penanganan polusi udara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan WFH bagi 50 persen ASN.
Advertisement
“Kebijakan itu lebih diperluas, ketika munuju ke kantor (WFO) sebaiknya tidak menggunakan kendaraan pribadi yang beremisi karena menyebabkan pencemaran atau polusi udara yang tidak baik,” ujarnya lewat siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta memberlakukan WFH 50 persen berdasarkan Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara guna upaya menekan pencemaran polusi udara di DKI Jakarta.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad, Arif Rachman menjelaskan berharap pemberlakukan WFH ini udara di DKI Jakarta berpengaruh bagi perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Selain itu, dia mengimbau perusahaan swasta atau instansi lainnya juga mampu menerapkan WFH agar mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta.
“Efektifitasnya kita berharap dengan wfh 50 persen ini paling tidak dapat membawa perubahan. Walau mungkin harusnya penerapannya tidak hanya dilingkup ASN saja tetapi diluar dari ASN, apakah dari swasta atau dari kelembagaan lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Baru Gmail Android, Buat Label Email Kini Lebih Praktis
- Reuni Spalletti, Juventus Tawar Rudiger Rp102 Miliar
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Ikuti Google Maps, Pemudik Malah Masuk Jalan Sawah di Sleman
- Dampak Konflik Timur Tengah, Plastik di Korea Terancam Langka
- Daya Beli Turun, Kunjungan Wisata Glagah Ikut Menyusut
Advertisement
Advertisement







