Advertisement
Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tak bisa serta-merta dipidana dalam menjalankan pelayanannya. Hal itu mengacu Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Apabila terdapat pemeriksaan dokter atau nakes atas dugaan tindak pidana kala memberikan pelayanan, aparat penegak hukum mesti terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari majelis independen.
Advertisement
Sundoyo, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, menyampaikan bahwa majelis memiliki wewenang dalam pemeriksaan, lantas dapat memberikan rekomendasi apabila bisa dilakukan penyidikan.
Dia mencontohkan kondisi ketika nakes harus mengupayakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat, maka mungkin terdapat tindakan ekstra di luar prosedur.
Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Satgas
“Teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/8/2023).
Sementara itu, dalam keterangan yang sama, pemerintah saat ini sedang menyusun berbagai aturan turunan dari UU ini.
Salah satunya adalah aturan mengenai majelis independen, yang kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
“Majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, namun juga oleh tokoh masyarakat,” lanjutnya.
Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga independensi dalam membuat rekomendasi. Selain itu, majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Sebagai informasi, UU Kesehatan telah disahkan DPR pada 11 Juli lalu. Meskipun sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak, Kemenkes menyatakan bahwa aturan ini akan memudahkan kinerja nakes dan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement