Kejaksaan Agung Kuatkan Komitmen Mengusut Perdagangan Orang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
Advertisement
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).
Dia mencontohkan salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada enam orang warga negara Indonesia (WNI).
Keenam WNI tersebut adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust yang merupakan korban TPPO yang telah diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
“Keenam korban TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, persebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol COVID-19 pada Juli 2022,” ujarnya.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Food Estate, Ini Penjelasan Lengkapnya
Menurut dia, setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand.
Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan terus berupaya memberikan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
Dia meminta para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO dan kemudian melindungi para korban.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.
Menurut dia, sejumlah permasalahan yang sering dihadapi para pekerja migran, antara lain permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, “overstay”, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.
Ketut mengungkapkan bahwa sejak Februari 2021, Kejaksaan telah bekerja sama dengan Organisasi Migran Internasional (IOM) Indonesia untuk membangun “platform” Sistem Integrasi Data Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.
"Website tersebut berisi tentang sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani seluruh satuan kerja, seperti Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap tahapan penanganan perkara disajikan berdasarkan data statistik tahun perkara, jenis pidana, jenis perkara, penerimaan berkas, usia tersangka/terdakwa, peta kriminal, dan lain-lain.
Menurut dia, khusus terkait dengan penanganan TPPO, sistem integrasi data perkara ini dikembangkan agar masyarakat dan seluruh anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, termasuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat menelusuri perkembangan penuntutan.
“Hal itu termasuk mendapatkan informasi mengenai jenis hukuman, profil pelaku, jenis kelamin, usia korban, permohonan restitusi, dan modus operandi yang berkembang," katanya.
Ia menerangkan bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara, seperti Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, Arab Saudi,” katanya.
Ketut menilai perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi, dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement