Advertisement
Jokowi Minta Karyawan WFH Lagi Imbas Kualitas Udara Buruk

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pegawai di DKI Jakarta bisa melakukan hybrid working imbas dari kualitas udara yang buruk beberapa hari ini. Dengan sistem kerja ini, pegawai bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini disampaikan Jokowi saat melakukan Ratas (Rapat Terbatas) terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/8/2023).
Advertisement
Kepala Negara menilai bahwa kualitas udara di Jabodetabek yang selama satu pekan terakhir mendapat nilai yang sangat sangat buruk.
Apalagi, dia melihat bahwa pada Sabtu (12/8/2023) kualitas udara (air quality index/AQI) di DKI Jakarta berada di angka 156 dengan keterangan tidak sehat.
Mengacu pada alasan ini, Jokowi menyinggung masalah WFH yang mungkin bisa diterapkan sebagai salah satu upaya menghadapi dan mengurangi dampak buruknya kualitas udara di Jakarta ini.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Untuk mekanismenya sendiri, Jokowi tidak menjelaskan secara lebih lanjut. Namun orang No.1 di RI tersebut menyebut bahwa WFH bisa diterapkan kepada 75 persen atau 25 persen karyawan, atau mungkin angka yang lain
“Jika diperlukan juga, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home (WFH) mungkin saya tidak tau nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini apakah [nanti pekerja yang WFH sebanyak] 75 [persen] atau 25 [persen] atau angka yang lain,” ukar Jokowi.
Lebih lanjut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa ada kemungkinan WFH dimulai pada bulan September 2023 mendatang.
"Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," kata Heru pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023 kemarin.
Heru menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah ini bersifat wajib bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Meski demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut mengimbau agar pegawai yang berbasis layanan tetap datang ke kantor untuk melayani masyarakat. "Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah-mudahan Kementerian/Lembaga lain juga bisa melakukan hal itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Konferensi di Jogja: Keadilan Ekologis untuk Semua Makhluk di Bumi
- Sinergi Sleman-DIY Jawab Persoalan Sampah
- CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
- Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
- ROPI Hadir di IFBO 2025 Tawarkan Program Kemitraan Unik, Modal 100%
- TikTok Shop Tokopedia Cetak LIVE Host Profesional
- Realisasi Penyaluran KUR di Jawa Tengah Capai Rp361,36 Triliun
Advertisement
Advertisement