Advertisement
Cara Daftar Upacara HUT RI di Istana Negara
Ilustrasi upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara. - JIBI/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Upacara HUT RI ke-78 di Istana Negara bisa diikuti masyarakat umum sebanyak 8.000 orang. Cara dan syarat pendaftarannya bisa dicek di bawah ini.
Bukan hanya petinggi negara, masyarakat umum juga bisa mengikuti upacara HUT RI ke-78 di Istana Negara pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Advertisement
Hal tersebut lantaran pemerintah telah menetapkan bahwa upacara HUT RI ke-78 ini akan dilaksanakan secara lebih terbuka dengan mengundang masyarakat dengan jumlah yang lebih banyak.
Setidaknya ada 8.000 kuota undangan bagi masyarakat yang bisa mengikuti upacara 17 Agustus tahun ini.
"Tahun ini, masyarakat yang hadir di istana untuk mengikuti upacara akan lebih banyak dari tahun sebelumnya," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan pers, dikutip Senin (7/8/2023).
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Meski demikian, masyarakat yang hendak mengikuti upacara bendera HUT RI ke-78 ini harus mendaftar di situs resmi Istana Presiden.
Setelah mendaftar, pihak terkait akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan lolos, maka pendaftar akan mendapatkan email notifikasi pengambilan undangan untuk hadir mengikuti upacara secara langsung di Istana Merdeka.
Cara dan syarat ikut upacara HUT RI ke-17 di Istana Negara pada 17 Agustus 2023 mendatang:
1. Buka situs https://pandang.istanapresiden.go.id/
2. Pada bagian kanan atas layar klik menu Daftar.
3. Klik Daftar.
4. Isi formulir permohonan pada halaman resgistrasi yang disediakan.
5. Tunggu verifikasi, jika berhasil maka kamu akan mendapatkan undangan.
6. Undangan berlaku untuk satu orang dan tidak dapat diwakilkan.
7. Peserta berusia minimal 12 tahun ke atas dan tidak diperkenankan membawa balita.
8. Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email).
9. Telah melakukan vaksin Covid-19.
10. Duduk sesuai tempat duduk yang tertera di undangan.
12. Diperbolehkan menggunakan pakaian adat.
13. Dilarang membawa makanan.
Itulah cara dan syarat mendaftar upacara di Istana Negara pada 17 Agustus 2023 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BNNP DIY Telusuri Pabrik Narkoba yang Diduga Beroperasi di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Psikolog Soroti Pentingnya Ruang Aman Digital untuk Anak
- DPRD Bantul Dorong Persyaratan Pendirian KDMP Dipermudah
- OJK DIY Latih Petugas SNLIK, Langkah Awal Pemetaan Literasi Keuangan
- PGRI Karanganyar: Lima Hari Sekolah Bikin Beban Siswa dan Guru Berat
- Data Keluarga Jateng Terbaik, Taj Yasin Terima Penghargaan
- Menteri LH: Kasus Longsor TPA Cipeucang Masuk Tahap Penyidikan
- Starting Lineup Timnas Putri Indonesia dan Timnas Putri Nepal
Advertisement
Advertisement




