Bank Dunia Sarankan Indonesia Hapus Tax Holiday, Ini Alasannya
Bank Dunia menyarankan Indonesia menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif yang lebih efektif untuk mendorong investasi.
Penyelidikan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Masuki Tahap Akhir. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah memasuki tahap akhir.
KPK mengatakan tahapan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Eko Darmanto itu akan segera diputuskan perihal berlanjut atau tidaknya ke tahapan penyidikan. Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan pada gelar perkara (expose) kasus tersebut.
"Jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yang namanya gelar perkara, expose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan [naik penyidikan atau tidak]," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip Selasa (15/8/2023).
Asep meminta agar para pihak bisa sabar menunggu hasil proses penyelidikan KPK terhadap Eko Darmanto. Dia mengisyaratkan arahan dugaan tindak pidana korupsi yang bisa disangkakan kepada Eko serupa dengan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya seperti Rafael Alun dan Andhi Pramono, yakni dugaan gratifikasi.
Baca juga: Krisis Air Terjadi Merata di Gunungkidul, Dinsos DIY Siapkan 230 Tangki untuk Dropping
"Di antaranya begitu [arahnya ke dugaan gratifikasi]," kata jenderal polisi bintang satu itu.
Pada keterangan sebelumnya, Asep mengakui bahwa adanya kendala dalam penyelidikan kasus yang menjerat Eko Darmanto.
Pada saat Eko tak kunjung ditetapkan menjadi tersangka, KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Padahal, berdasarkan catatan Bisnis, kasus Eko dan Andhi sama-sama bermula dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal. Namun, lembaga antirasuah menyebut baru menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka.
"Tentu setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing. Ada yang kecukupan alat buktinya kita peroleh secara cepat, ada juga yang kita peroleh agak lambat atau agak sulit kecukupan buktinya, sehingga waktu penangannya menjadi lama," terang Asep kepada wartawan, Juli 2023.
Untuk itu, Asep menyampaikan bahwa tidak akan gegabah dalam menetapkan status hukum Eko Darmanto. Dia menyebut akan tetap menunggu pengumpulan alat bukti yang cukup dan kuat untuk menjeratnya dengan sangkaan rasuah.
Eko merupakan satu di antara beberapa pejabat setingkat eselon III yang sudah diselidiki KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah penindakan KPK atas pejabat-pejabat tersebut bermula dari LHKPN mereka yang dinilai tak sesuai profil.
Selain Eko, dugaan rasuah Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga masih dalam tahap penyelidikan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus mereka bermula dari LHKPN yang ditemukan janggal atau tak sesuai profil.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara itu kini menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan rasuah. Apalagi, LHKPN wajib disampaikan kepada KPK setiap periode satu tahun oleh setiap penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor.
"Ini kan sebenarnya langkah KPK yang baru selain RAT [Rafael Alun Trisambodo], di mana dari LHKPN, [naik ke] penyelidikan, penyeidikan, hingga ke TPPU [tindak pidana pencucian uang]. Untuk perkara [Andhi Pramono], perkara ini dari LHKPN kemudian ke penyelidikan, sekarang ke penyidikan," jelasnya, pada Mei 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Bank Dunia menyarankan Indonesia menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif yang lebih efektif untuk mendorong investasi.
Agenda KHFF 2026 diperkenalkan kepada publik melalui Taklimat Media KHFF 2026 yang digelar pada 10 September 2026 di The Prajan Hotel & Villas, Yogyakarta.
Gus Kikin menyoroti integritas setelah ratusan santri di Sidoarjo diduga keracunan MBG dan mendorong evaluasi tata kelola program.
Jenazah Wili Mbuik, ASN korban penembakan di Muliama, Jayawijaya, dievakuasi ke Jayapura sebelum diterbangkan ke Kupang.
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Mengusung tema “Mendunia dengan Inovasi, Berdampak untuk Negeri”, peringatan tahun ini menegaskan perjalanan UT sebagai pelopor pendidikan tinggi terbuka dan ja