Advertisement
Suap Kereta Api: KPK Dalami Rencana Pemberian Rp100 Juta ke Dirjen Perkeretaapian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami terkait rencana pemberian dana ke pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Dugaan itu terkuak dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalur kereta api.
Advertisement
Kesaksian Bernard didengarkan pada persidangan untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Kamis (20/7/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
BACA JUGA : Menhub Budi Karya Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Jalur
"Pada proses penyidikan yang masih berjalan, kami pastikan informasi tersebut juga akan didalami lebih lanjut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Bernard merupakan satu dari 10 tersangka yang ditetapkan oleh Kemenhub terkait dengan kasus suap proyek jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Penetapan tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) April 2023 lalu.
Sampai dengan saat ini, jaksa KPK telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tiga tersangka ke pengadilan. Tiga tersangka yang sudah dibacakan dakwaannya itu yakni mantan Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Yoseph Ibrahim, Vice President (VP) KAI Properti Parjono, dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
BACA JUGA : Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalur KA ke Petinggi
Terkait dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto, jaksa KPK mendakwanya memberikan suap sebesar Rp18,9 miliar kepada Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dan PPK BTP Kelas I Semarang Bernard Hasibuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement