Advertisement

Promo Desember

Suap Kereta Api: KPK Dalami Rencana Pemberian Rp100 Juta ke Dirjen Perkeretaapian

Dany Saputra
Jum'at, 21 Juli 2023 - 17:37 WIB
Sunartono
Suap Kereta Api: KPK Dalami Rencana Pemberian Rp100 Juta ke Dirjen Perkeretaapian Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami terkait rencana pemberian dana ke pejabat tinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya Direktur Jenderal Perkeretaapian. 

Dugaan itu terkuak dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalur kereta api. 

Advertisement

Kesaksian Bernard didengarkan pada persidangan untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Kamis (20/7/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

BACA JUGA : Menhub Budi Karya Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Jalur

"Pada proses penyidikan yang masih berjalan, kami pastikan informasi tersebut juga akan didalami lebih lanjut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Bernard merupakan satu dari 10 tersangka yang ditetapkan oleh Kemenhub terkait dengan kasus suap proyek jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Penetapan tersangka merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) April 2023 lalu. 

Sampai dengan saat ini, jaksa KPK telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tiga tersangka ke pengadilan. Tiga tersangka yang sudah dibacakan dakwaannya itu yakni mantan Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Yoseph Ibrahim, Vice President (VP) KAI Properti Parjono, dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. 

BACA JUGA : Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalur KA ke Petinggi 

Terkait dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto, jaksa KPK mendakwanya memberikan suap sebesar Rp18,9 miliar kepada Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dan PPK BTP Kelas I Semarang Bernard Hasibuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 12 Desember 2024

Jogja
| Kamis, 12 Desember 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement