Advertisement
Media Sosial Milik Eksekutif KOI Diretas, Pelaku Minta Rp100 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial Instagram dan Whatsapp (WA) milik Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman, berinisial A, 21, dan MRP, 19.
"Kami telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau illegal akses dan/atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Advertisement
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui WA pada Jumat (4/8/2023), dengan isi pesannya adalah 'ke hack ya akun Instagramnya?'.
BACA JUGA: 3 Olahraga untuk Pemula yang Bisa Dilakukan di Rumah
Ade Safri menjelaskan MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta.
"Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, " ucap Ade Safri.Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Agustus 2023. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8/2023).
MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil penyelidikan MRP berperan membajak akun Whatsapp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer, " kata Ade Safri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement