Advertisement
PK Moeldoko Ditolak, MA Memastikan Tidak Ada Kaitannya dengan Ulang Tahun AHY
Bendera Partai Demokrat / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memastikan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko tidak ada intervensi dari mana pun. Hakim Agung dan Juru Bicara MA RI Suharto memastikan putusan MA yang menolak permohonan PK Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko murni atas dasar kekuasaan hakim yang merdeka.
Suharto mengatakan bahwa pembacaan putusan yang digelar Kamis (10/8/2023) tidak berkaitan dengan ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.
Advertisement
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini [PK Moeldoko], jadi MA sebagai yudikatif 'power' dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis.
Suharto mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal itu, kata dia, perlu dicermati oleh semua pihak.
"Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu [hari ulang tahun AHY]," kata Suharto.
BACA JUGA: Jumlah Kebakaran Lahan di Sleman Naik, Pemicunya Pembakaran Sampah
Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II. Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," ucap Suharto menjelaskan terkait dengan perjalanan kasus PK Moeldoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ketua DPRD Sleman Kenang Koeswanto Sebagai Politikus Tradisional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik di Stasiun Tugu Berjalan Aman
- Newcastle United Ancam Sejarah Barcelona di Stadion Camp Nou
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
Advertisement
Advertisement









