Advertisement
Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak penangguhan penahanan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan penanganan telah ditolak dengan berbagai pertimbangan.
Advertisement
"Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (4/8/2023).
Alasan Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia tidak hadir dengan menyatakan alasan sakit demam, tetapi fakta dari surat dokter yang dikirimkan hanya melalui pesan singkat dan dokumen aslinya tidak dikirim telah diragukan keabsahannya.
Djuhandhani menyebut alasan lainnya karena ancaman hukuman pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu lebih dari lima tahun, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, hingga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini ditujukan atas dasar kemanusiaan. Sebab, saat ini Panji Gumilang memiliki umur 77 tahun.
"Pertama usianya sudah di angka 77 tahun jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya, dan tentunya tidak bisa melakukan hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan saat ini kondisi kliennya tengah dalam proses penyembuhan setelah tangan kirinya patah dan ditambah dengan riwayat penyakit lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kondisi Medan Tak Stabil, Pencarian Korban di Gunung Kuda Cirebon Dihentikan
- Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
- Empat Korban yang Diduga Tertimbun di Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan
- Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh
- Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji Diimbau Lakukan Pelemparan Jumrah di Mina Sesuai Jadwal
- Otoritas IKN: Kami Berkomitmen Hadirkan Sistem Kemudahan Berinvestasi
- Kasus Covid-19 Muncul Lagi! Kemenkes Siapkan Fasyankes Antisipasi Lonjakan
- PDIP Merespons Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
- Dasco Sebut Pertemuan Prabowo dengan Megawati Bikin Suasana Adem
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Dampak Suhu Panas Maksimum
- Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Tahun Ini Bebas Pajak dan Bea Masuk
Advertisement
Advertisement