Bareskrim Limpahkan 4 Tersangka Kasus Dana Syariah ke Jaksa
Bareskrim menyatakan dua berkas kasus PT Dana Syariah Indonesia P21. Polisi telah menyita aset senilai sekitar Rp425 miliar.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak penangguhan penahanan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan penanganan telah ditolak dengan berbagai pertimbangan.
"Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan," ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (4/8/2023).
Alasan Panji Gumilang ditahan karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia tidak hadir dengan menyatakan alasan sakit demam, tetapi fakta dari surat dokter yang dikirimkan hanya melalui pesan singkat dan dokumen aslinya tidak dikirim telah diragukan keabsahannya.
Djuhandhani menyebut alasan lainnya karena ancaman hukuman pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu lebih dari lima tahun, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, hingga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini ditujukan atas dasar kemanusiaan. Sebab, saat ini Panji Gumilang memiliki umur 77 tahun.
"Pertama usianya sudah di angka 77 tahun jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya, dan tentunya tidak bisa melakukan hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujar Hendra beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan saat ini kondisi kliennya tengah dalam proses penyembuhan setelah tangan kirinya patah dan ditambah dengan riwayat penyakit lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bareskrim menyatakan dua berkas kasus PT Dana Syariah Indonesia P21. Polisi telah menyita aset senilai sekitar Rp425 miliar.
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Guru Besar UGM Prof. Priyono Suryanto mendorong tiga transformasi penanganan karhutla, dari respons krisis menuju penjagaan hutan berkelanjutan.
BMKG mencatat 11.869 titik panas di Kaltim pada 1-21 Agustus 2026 dan meminta penguatan mitigasi karhutla menjelang puncak panas.
DPRD Sleman menyoroti pencairan dana JPS yang dinilai perlu dipercepat. Dinsos Sleman mulai menyederhanakan tahapan permohonan bantuan
Iran mengubah doktrin militer dari defensif menjadi ofensif setelah konflik dengan AS dan Israel, dengan respons serangan berskala besar.