Advertisement
Berikut Cara Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan di Bank kepada LPS

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bila Nasabah Penyimpan keberatan terhadap keputusan simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
Dikutip dari situs lps.go.id, pengajuan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan. Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu tersebut, Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
Advertisement
BACA JUGA: 520,52 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS
LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
Detail batas waktu pengajuan keberatan nasabah penyimpan untuk bank yang ditangani LPS dapat dilihat di situs lps.go.id.
Prosedur Pengajuan Keberatan Nasabah
1. Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah penyimpan. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
3. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
4. Keberatan dapat disampaikan kepada LPS melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses di situs lps.go.id.
5. Surat Keberatan Nasabah memuat informasi yang diperlukan antara lain, identitas nasabah, identitas simpanan, uraian permohonan keberatan dan dokumen pendukung lainnya.
6. Informasi dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan meliputi identitas nasabah, jeni simpanan, nomor rekening, nominal simpanan, kronologi atau alasan pengajuan keberatan, uraian permohonan keberatan, dokumen pendukung lainnya, pernyataan nasabah atas kebenaran informasi tersebut, pernyataan nasabah memberikan bukti nyata dan jelas jika diminta LPS dan tanda tangan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement