Advertisement
Berikut Cara Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan di Bank kepada LPS
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bila Nasabah Penyimpan keberatan terhadap keputusan simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
Dikutip dari situs lps.go.id, pengajuan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan. Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu tersebut, Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
Advertisement
BACA JUGA: 520,52 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS
LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
Detail batas waktu pengajuan keberatan nasabah penyimpan untuk bank yang ditangani LPS dapat dilihat di situs lps.go.id.
Prosedur Pengajuan Keberatan Nasabah
1. Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah penyimpan. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
3. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
4. Keberatan dapat disampaikan kepada LPS melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses di situs lps.go.id.
5. Surat Keberatan Nasabah memuat informasi yang diperlukan antara lain, identitas nasabah, identitas simpanan, uraian permohonan keberatan dan dokumen pendukung lainnya.
6. Informasi dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan meliputi identitas nasabah, jeni simpanan, nomor rekening, nominal simpanan, kronologi atau alasan pengajuan keberatan, uraian permohonan keberatan, dokumen pendukung lainnya, pernyataan nasabah atas kebenaran informasi tersebut, pernyataan nasabah memberikan bukti nyata dan jelas jika diminta LPS dan tanda tangan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- MAKI Kritik KPK Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut Secara Diam-Diam
- Kebijakan WFH Satu Hari Dinilai Belum Berdampak pada Penghematan BBM
- Tol Kalikangkung Dipenuhi Kendaraan, Arus Masuk Terus Tinggi
- Stok 12 Komoditas Utama Pangan di Jogja Mencukupi
- Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Advertisement








