Update Harga Pangan: Cabai Rawit Nyaris Rp60 Ribu, Telur Rp28.950/Kg
Harga cabai rawit merah mencapai Rp59.850 per kg menurut PIHPS. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru, mulai beras, telur hingga daging.
Bank peserta LPS - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Berdasarkan UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bila Nasabah Penyimpan keberatan terhadap keputusan simpanan tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada LPS.
Dikutip dari situs lps.go.id, pengajuan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan. Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu tersebut, Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
BACA JUGA: 520,52 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS
LPS memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
Detail batas waktu pengajuan keberatan nasabah penyimpan untuk bank yang ditangani LPS dapat dilihat di situs lps.go.id.
Prosedur Pengajuan Keberatan Nasabah
1. Nasabah menyampaikan keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/ bukti yang disampaikan nasabah penyimpan. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
3. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
4. Keberatan dapat disampaikan kepada LPS melalui aplikasi pada website LPS yang dapat diakses di situs lps.go.id.
5. Surat Keberatan Nasabah memuat informasi yang diperlukan antara lain, identitas nasabah, identitas simpanan, uraian permohonan keberatan dan dokumen pendukung lainnya.
6. Informasi dalam Surat Keberatan Nasabah dan dokumen yang dilampirkan meliputi identitas nasabah, jeni simpanan, nomor rekening, nominal simpanan, kronologi atau alasan pengajuan keberatan, uraian permohonan keberatan, dokumen pendukung lainnya, pernyataan nasabah atas kebenaran informasi tersebut, pernyataan nasabah memberikan bukti nyata dan jelas jika diminta LPS dan tanda tangan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp59.850 per kg menurut PIHPS. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru, mulai beras, telur hingga daging.
Pemkab Sleman merampungkan pengadaan delapan dump truck dan mulai membangun depo sampah untuk mendukung operasional PSEL Yogyakarta Raya.
DKP Bantul menyiapkan penebaran lebih dari 48.000 benih ikan nilem dan tawes di enam sungai untuk menjaga populasi ikan lokal dan kelestarian lingkungan.
Penyaluran KPR Sejahtera FLPP telah mencapai 101.978 unit rumah hingga 15 Juli 2026 dengan nilai pembiayaan Rp12,67 triliun bagi MBR.
Pemerintah membayar bunga utang Rp514,39 triliun sepanjang 2025 atau hampir 20 persen dari total belanja pemerintah pusat.
The Jayakarta Yogyakarta menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang pendidikan dengan menjadi narasumber dalam kegiatan MPLS