Advertisement
Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Ajukan Kasasi
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Advertisement
Ali juga mengatakan bahwa penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.
Ali Fikri melanjutkan penindakan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata, namun juga demi menjaga wibawa dan muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung [tidak jujur] korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Suprayitno Dua Kali Mengembalikan Uang Suap
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar Sin$20.000 dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Januari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Fitur Baru Google Play, Game Premium Bisa Dicoba Gratis
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 11 Januari 2026
- Pasar Otomotif Singapura Berubah, EV Tak Lagi Dominan
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 11 Januari 2026
- Pecah Rekor! Komik Langka Superman Milik Nicolas Cage Terjual Rp252 M
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 11 Januari 2026
- Nissan Gravite Debut di India, Awal Peluncuran 3 Model Baru
Advertisement
Advertisement



