Advertisement
7 Anggota Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kronologinya Masih Misterius

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Tiga hari sejak 7 anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada pelaku narkoba, namun kronologinya masih misteri.
Ketujuh anggota tersebut diduga telah menganiaya pelaku narkoba berinsial DK berusia 38 hingga pelaku tindak pidana narkoba tersebut meninggal dunia. Menurut keterangan, sebenarnya ada sembilan anggota yang diduga ikut menganiayaan DK. Akan tetapi, baru 7 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA : Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!
Ketujuh anggota yang dimaksud adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya saat ini dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan adanya bukti penganiayaan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Meski demikian, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan konfirmasi terkait kronologi dan tempat penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga belum mau merinci bagaimana tindak pidana yang dilakukan anggotanya hingga membuat pelaku meregang nyawa.
BACA JUGA : Aksi Koboi Kembali Terjadi, Pengemudi Taksi Online Melapor ke Polisi
Meski demikian, ketujuh tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kaesang Hampir Pasti Ketum PSI, Giring: Sudah Diusulkan sejak Lama Kok
- Terbaru! Timnas Voli Putra Indonesia Tumbangkan Kazakhstan di Asian Games 2023
- Gelapkan Uang Perusahaan Rp900 Juta, Seorang Sales Ditangkap Polisi Pekalongan
- 18 Nyawa Melayang, Ini Sanksi Pidana bagi Warga yang Suka Nongkrong di Jalur KA
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Soal Usulan Larangan Melintas di Jalur Utama Jogja-Wonosari, Ini Kata Dishub
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- EIGER Mountain & Jungle Course 2023: Kelas Ekspedisi Jelajahi Gunung dan Hutan Merbabu
- Viral Pejabat Negara Joget di IKN, Dikritik Warganet
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
Advertisement
Advertisement