Advertisement
Penumpang Nakal yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Akan Diberi Sanksi, Simak Ketentuannya di Sini
Calon penumpang kereta api. - Dok Istimewa Daop 6 Yogyakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja menaiki kereta melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 3 Agustus 2023 besok.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar diantaranya berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA: Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPPS, Ini Alasannya
Joni menjelaskan, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Hal ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pada pengumuman tersebut, pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Akan diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Joni menuturkan, pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
Jika terdapat penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang tersebut untuk membayarkan denda saat itu juga menggunakan uang tunai. Penumpang yang melanggar tersebut juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran denda yang dikenakan yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Selat Hormuz Berpotensi Dibuka, Harga BBM Bisa Turun?
- Houthi Serang Israel, Harga BBM RI Terancam Naik
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Herdman Pilih Jens Raven Gantikan Zijlstra, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement







