Advertisement
Penumpang Nakal yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Akan Diberi Sanksi, Simak Ketentuannya di Sini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja menaiki kereta melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 3 Agustus 2023 besok.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar diantaranya berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA: Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPPS, Ini Alasannya
Joni menjelaskan, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Hal ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pada pengumuman tersebut, pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Akan diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Joni menuturkan, pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
Jika terdapat penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang tersebut untuk membayarkan denda saat itu juga menggunakan uang tunai. Penumpang yang melanggar tersebut juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran denda yang dikenakan yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
- Dikaitkan Kasus Rempang Eco City, Ini Perjalanan Karier Konglomerat Tomy Winata
Advertisement

Awas! Sejumlah Mata Air dan Belik di Jogja Kini Sudah Tercemar
Advertisement

Wisata Jogja Dekat Malioboro: Ada Pameran, Museum Vredeburg Buka Sampai Malam Akhir Pekan Ini
Advertisement
Berita Populer
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Berita Duka, Pengusaha Soebronto Laras Meninggal Dunia di RS Medistra
- Digadang-gadang Cocok Dampingi Prabowo, Ini Komentar Erick Thohir
- Pasukan Ukraina Harap Barat Segera Pasok Senjata
- Soal Polemik Utang Waskita Karya, Kementerian BUMN Tersandung Ini
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Profil Soebronto Laras: Legenda Otomotif Indonesia & Wakil Presiden Komisaris Harian Jogja
Advertisement
Advertisement