Donald Trump Sebut Kesepakatan Damai Israel-Hamas di Gaza Segera Terwujud
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Calon penumpang kereta api./Dok Istimewa Daop 6 Yogyakarta
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja menaiki kereta melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 3 Agustus 2023 besok.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar diantaranya berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPPS, Ini Alasannya
Joni menjelaskan, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Hal ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pada pengumuman tersebut, pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Akan diumumkan juga bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Hal ini meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Joni menuturkan, pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
Jika terdapat penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang tersebut untuk membayarkan denda saat itu juga menggunakan uang tunai. Penumpang yang melanggar tersebut juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran denda yang dikenakan yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Jadwal DAMRI Jogja–YIA 2026 lengkap. Tarif Rp80.000, rute strategis, solusi praktis ke bandara tanpa ribet.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026, tarif mulai Rp12.000 ke Parangtritis, Drini, Obelix Sea View dari Malioboro. Hemat dan praktis.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku