Advertisement

Promo November

Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Ada Hampir 200.000 Ponsel Mayoritas iPhone

Anshary Madya Sukma
Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Ada Hampir 200.000 Ponsel Mayoritas iPhone Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita / Dok. Kemenperin.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN dengan kerugian ratusan miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.000-an unit handphone.

Advertisement

BACA JUGA: Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Terjerat Kasus IMEI HP

“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Berkaitan dengan hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Saya pernah dihubungi beberapa pihak yang mengajak saya untuk dalam tanda petik bermain IMEI, sekitar satu tahun yang lalu,” kata Agus dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, dia kemudian mencoba menggali informasi apakah pengusaha-pengusaha tersebut sudah memiliki akses bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki wewenang terhadap IMEI. 

Hasilnya, dia menemukan bahwa Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap Central Equipment Identity Register (CEIR) bukan hanya Kemenperin saja.

Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler.

Lebih lanjut dia juga mengaku bahwa salah satu anak buahnya atau pegawai Kemenperin menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Tersangkanya sudah ada, dari pihak kantor kami [Kemenperin]. Sekarang dari empat institusi yang memiliki akses CEIR ini yang tersangka baru dari Kemenperin,” kata Agus.

Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut Bareskrim Polri berhasil mengamankan 6 orang tersangka swasta berinisial P, D, E, dan B.  

Selain itu Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Dirjen Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement