Bareskrim Bongkar Kasus IMEI Ilegal, Ada Hampir 200.000 Ponsel Mayoritas iPhone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus pelanggaran IMEI yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan ASN dengan kerugian ratusan miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kerugian tersebut berdasarkan dari rekapitulasi temuan sebanyak 191.000-an unit handphone.
Advertisement
BACA JUGA: Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Terjerat Kasus IMEI HP
“Ini kan estimasi kerugian negara sekitar Rp353 miliar. Karena dari 191.000 handphone ini mayoritas Iphone dengan jumlah 176.874 [unit],” jelasnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Saya pernah dihubungi beberapa pihak yang mengajak saya untuk dalam tanda petik bermain IMEI, sekitar satu tahun yang lalu,” kata Agus dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, dia kemudian mencoba menggali informasi apakah pengusaha-pengusaha tersebut sudah memiliki akses bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki wewenang terhadap IMEI.
Hasilnya, dia menemukan bahwa Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap Central Equipment Identity Register (CEIR) bukan hanya Kemenperin saja.
Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga penyelenggara jaringan bergerak seluler atau operator seluler.
Lebih lanjut dia juga mengaku bahwa salah satu anak buahnya atau pegawai Kemenperin menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Tersangkanya sudah ada, dari pihak kantor kami [Kemenperin]. Sekarang dari empat institusi yang memiliki akses CEIR ini yang tersangka baru dari Kemenperin,” kata Agus.
Sebagai informasi, dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut Bareskrim Polri berhasil mengamankan 6 orang tersangka swasta berinisial P, D, E, dan B.
Selain itu Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Dirjen Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
- Ruko Penjual Beras di Godean Dapat Banyak Karangan Bunga Bikin Kaget Warga
- Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC
Advertisement
Advertisement