Advertisement
Berikut Hasil Autopsi Jenazah Bripda IDF Polisi Tembak Polisi di Bogor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kepolisian RI (Polri) telah melakukan autopsi terhadap jenazah anggota Densus 88 Bripda IDF di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (27/7/2023). Bripda IDF merupakan korban kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Cikaes, Bogor.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengungkapkan bahwa hasil autopsi jenazah Bripda IDF menemukan adanya luka tembak di bagian belakang telinga kanan yang tembus hingga telinga kiri. "[Luka tembak] Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri,” ujar Hariyanto, dikutip Jumat (28/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Insiden Tewasnya Bripda IDF Polisi di Bogor, Polri Kumpulkan Bukti Hingga CCTV
Adapun jenazah Bripda IDF yang telah diautopsi kini sudah dipulangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (25/7/2023). “Dari hari Selasa ya, kami kan kemarin menunggu orang tuanya dan keluarganya. Sudah diautopsi, sudah dibawa pulang ke pontianak,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (27/7/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya.
Kronologinya, kata Aswin, pada saat salah satu anggota mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya kemudian tanpa disadari senjata itu meletus mengenai rekan di depannya.
"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tasnya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Kemudian, Aswin mengatakan ketiganya baik dari pelaku Bripda IMS dan Bripka IG merupakan anggota Densus 88, begitu pula dengan korban Bripda Ignatius atau IDF. Selain itu, dia menegaskan dalam kejadian ini tidak ada pertengkaran. "Tidak ada pertengkaran yang terjadi," kata Aswin.
Sekadar informasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan insiden ini terjadi pada Minggu (23/7/2023).
Ramadhan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku. "Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Jumat 17 Mei 2024, Update Tol Jogja Solo, Dampak Pelarangan Study Tour ke Jogja hingga Koruptor Ditangkap
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Menhan Gallant Tolak Rencana Netanyahu Bangun Pemerintahan Israel di Gaza
- Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen dalam 2-3 Tahun
- Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa, Efek Samping Pengobatan Kanker
- Telin dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia
- Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Hujan Gunung Marapi Jadi 67 Orang
- Gunung Ibu Meletus lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 5 Kilometer
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Advertisement
Advertisement