Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Alasannya Sakit

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 27 Juli 2023 14:07 WIB
Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Alasannya Sakit

Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mangkir pada pemeriksaan dugaan kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023).

Bareskrim memanggil Panji untuk diperiksa pada hari ini Kamis (27/7/2023) terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama.

Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama. Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama di dalamnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa mangkirnya Panji dikarenakan kondisi kesehatan.

"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh

Kendati demikian, pihak Panji melalui kuasa hukumnya meminta pelaksanaan pemeriksaan kliennya dilaksanakan pada pekan depan atau tepatnya pada Kamis, 3 Agustus 2023. "Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," tuturnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan kliennya tengah melakukan pemulihan tangan kiri yang patah. "Habis sakit pemulihan itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," imbuhnya.

Oleh sebab itu, yang bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini hanya pihak dari kuasa hukumnya saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online