Advertisement

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Jelaskan Status Airlangga Hartarto

Dany Saputra
Selasa, 25 Juli 2023 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Jelaskan Status Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, Senin (24/7/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terbuka untuk diperiksa kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil atau CPO.

Airlangga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Penyidik memeriksanya selama 12 jam dan mencecar Airlangga sebanyak 46 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Periksa Airlangga Hartarto Hari Ini, Kejagung Tepis Ada Motif Politik

Kendati demikian Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi memaparkan bahwa masih terlalu prematur untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Airlangga, kata Kuntadi, dimaksudkan untuk mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya.

"Ini masih penyidikan awal. Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya," ujar Kuntadi, Senin malam tadi.

Soal apakah akan memanggil lagi Airlangga atu tidak, Kuntadi memaparkan bahwa penyidik Kejagung bekerja sesuai dengan fakta hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan terus didalami. "Proses masih berjalan dan kami masih lihat perkembangannya."

Sekadar catatan, Mahkamah Agung telah memutus perkara lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor CPO berkekuatan hukum tetap. Kasus inipun telah terbukti secara hukum sebagai sebuah tindak pidana korupsi. Kelimanya sekarang berstatus sebagai terpidana.

Nama Airlangga Hartarto sempat muncul dalam persidangan. Namanya mencuat pada surat dakwaan mantan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.  

Berdasarkan catatan JIBI, nama Airlangga disebut beberapa kali dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Airlangga disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022.

Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa, menjawab 'iya' kepada Lutfi. 

"Dijawab 'iya', kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement