Advertisement
Airlangga Siap Diperiksa Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi.
BACA JUGA: Respons Airlangga Saat Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Minyak Goreng
Advertisement
"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan oleh pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.
Airlangga menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang. Dia menerangkan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.
"iya (ke Jakarta)," ujar dia.
Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang
"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Tol Solo-Kertosono Mulai Ramai, Arus Mudik Menguat
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Tinggal Mudik? Ini Cara Amankan Listrik di Rumah
Advertisement
Advertisement









