Advertisement
Calon Pengantin Wajib Tahu, Kini Hakim Dilarang Mengabulkan Pernikahan Beda Agama
Tok! MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pernikahan beda agama dilarang di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama sehingga masyarakat harus melakukan perkawinan sesuai agamanya masing-masing.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Advertisement
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Bisnis, Kamis (20/7/2023).
Ketentuan yang telah ditetapkan antara lain, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, sesusai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf F undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Kemudian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di lain pihak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis ikut buka suara mengenai putusan MA soal masalah tersebut.
Menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Oleh karena itu [kita bisa] menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- UMK Sleman 2026 Naik, Bupati Harap Iklim Usaha Tetap Kondusif
- Aiman Cahyadi dan Irama Panjang di Lintasan Balap Sepeda
- Islah PBNU Tercapai, Muktamar NU Disepakati Digelar Bersama
- Menang atas Malaysia, Timnas Futsal Indonesia U-19 Kunci Semifinal
- Perjalanan Aman Pakai Vespa, Bengkel Ingatkan Servis Menyeluruh
- Bupati Bantul Pastikan Natal 2025 Aman, Damai, dan Kondusif
- Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement



