Advertisement
Calon Pengantin Wajib Tahu, Kini Hakim Dilarang Mengabulkan Pernikahan Beda Agama
Tok! MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pernikahan beda agama dilarang di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama sehingga masyarakat harus melakukan perkawinan sesuai agamanya masing-masing.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Advertisement
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umar yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan,” tulis MA yang dikutip Bisnis, Kamis (20/7/2023).
Ketentuan yang telah ditetapkan antara lain, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, sesusai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf F undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca juga: Kepala Dinas Krido Tersangka Tanah Kas Desa, Sultan Jogja: Dia Tega, Saya Juga Tega
Kemudian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Di lain pihak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis ikut buka suara mengenai putusan MA soal masalah tersebut.
Menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dikeluarkan merupakan bentuk penghormatan terhadap ajaran agama-agama yang ada di Indonesia.
“Surat edaran MA tentang tidak sahnya nikah beda agama dan pelarangan pencatatan nikah yang tidak sah adalah bagian dari penghormatan dan toleransi kepada ajaran agama-agama,” katanya.
Kiai Cholil menyampaikan MUI terus berupaya menghalau dan memerangi adanya praktik dan usaha pelegalan terhadap pernikahan beda agama belakangan ini.
Hal ini mengingat adanya pengadilan yang sudah secara terbuka mengabulkan pernikahan beda agama, legalisasi oleh penghulu ilegal, dan gugatan konstitusional sekolompok warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).“Oleh karena itu [kita bisa] menegakkan agama dalam rangka menjaga entitas masing-masing, di saat bersamaan agama bisa menjadi sarana dan landasan menjaga keragaman,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
10 Berita Terpopuler Pagi Ini di Harianjogja.com, Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
- Samsung Rilis Galaxy A57 dan A37, Bawa Rating IP68 dan Update 6 Tahun
- Bocah Meninggal Tenggelam di Selokan Mantrijeron Saat Acara Keluarga
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
- Donald Trump Tolak Usul Netanyahu Picu Pemberontakan Rakyat di Iran
- Prakiraan Cuaca 26 Maret: Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement







