Advertisement

MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Terkait Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Dany Saputra
Selasa, 18 Juli 2023 - 17:47 WIB
Sunartono
MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Terkait Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres Gedung Mahkamah Konstitusi. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono terhadap syarat calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang pada pasal 169 huruf n Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Permohonan gugatan itu dilayangkan oleh Partai Berkarya dan diterima oleh MK pada 18 Mei 2023. Pasal yang dimaksud pada UU Pemilu itu berbunyi:

Advertisement

BACA JUGA : Relawan Serahkan Sepenuhnya Penentuan Cawapres

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," demikian dikutip dari UU Pemilu. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan Muchdi dan Partai Berkarya. Dengan demikian, Presiden dua periode tidak bisa menjadi cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Selasa (18/7/2023). 

Adapun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dia menyebut norma yang dimohonkan dalam perkara 56/PUU-XXI/2023 sama dengan perkara yang sebelumnya diputus MK yakni no.117PUU-XX/2022. Saat itu, dia turut menyatakan dissenting opinion.

Hakim Konstitusi Daniel menyatakan tidak terdapat fakta hukum baru yang secara signifikan memengaruhi pendiriannya pada perkara sebelumnya. Dia menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan isu konstitusional yang dipermasalahkan pemohon gugatan sudah pernah diputuskan pada perkara sebelumnya bernomor 117/PUU-XX/2022. 

MK menilai isu konstitusional pada dua perkara itu intinya tidak jauh berbeda dan MK belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Lembaga tersebut menilai bahwa pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat pemohon tetap konstitusional.

BACA JUGA : Jokowi Sebut Nama-Nama yang Cocok Jadi Cawapres

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan MK nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," demikian diputus oleh MK. 

Adapun perkara itu dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman sebagai Ketua merangkap anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Enny Nurbaningsih, Maahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rapat Kerja Cabang DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Bahas Hal ini

Jogja
| Senin, 25 September 2023, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis

Wisata
| Minggu, 24 September 2023, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement