Advertisement
MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Terkait Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
                Gedung Mahkamah Konstitusi. - Istimewa
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono terhadap syarat calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang pada pasal 169 huruf n Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Permohonan gugatan itu dilayangkan oleh Partai Berkarya dan diterima oleh MK pada 18 Mei 2023. Pasal yang dimaksud pada UU Pemilu itu berbunyi:
Advertisement
BACA JUGA : Relawan Serahkan Sepenuhnya Penentuan Cawapres
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," demikian dikutip dari UU Pemilu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan Muchdi dan Partai Berkarya. Dengan demikian, Presiden dua periode tidak bisa menjadi cawapres. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Selasa (18/7/2023).
Adapun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dia menyebut norma yang dimohonkan dalam perkara 56/PUU-XXI/2023 sama dengan perkara yang sebelumnya diputus MK yakni no.117PUU-XX/2022. Saat itu, dia turut menyatakan dissenting opinion.
Hakim Konstitusi Daniel menyatakan tidak terdapat fakta hukum baru yang secara signifikan memengaruhi pendiriannya pada perkara sebelumnya. Dia menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan isu konstitusional yang dipermasalahkan pemohon gugatan sudah pernah diputuskan pada perkara sebelumnya bernomor 117/PUU-XX/2022.
MK menilai isu konstitusional pada dua perkara itu intinya tidak jauh berbeda dan MK belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Lembaga tersebut menilai bahwa pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat pemohon tetap konstitusional.
BACA JUGA : Jokowi Sebut Nama-Nama yang Cocok Jadi Cawapres
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan MK nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," demikian diputus oleh MK.
Adapun perkara itu dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman sebagai Ketua merangkap anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Enny Nurbaningsih, Maahan MP Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Langit Awal November Akan Dihiasi Supermoon Terbesar 2025
 - Pemkab Bantul Siapkan Langkah Cegah Abrasi di Goa Cemara
 - MORAZEN Yogyakarta Ajak Generasi Muda Kolaborasi Lewat Youth Unmute
 - Cekcok Soal Rumah Warisan di Jogja Berujung Pengeroyokan
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro, Tablet untuk Gen Z Produktif
 - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tegaskan Tak Anti Kritik
 
Advertisement
Advertisement


            
