Advertisement
Kebocoran Data Paspor Diakui Dirjen Imigrasi, Terjadi Januari 2022

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim mengakui adanya kebocoran data paspor. Namun bukan terjadi baru-baru ini seperti yang belakangan viral di media sosial.
Silmy menyebut kebocoran data paspor terjadi tahun lalu, tepatnya Januari 2022.
Advertisement
Silmy Karim menegaskan Imigrasi masih mendalami dan mengidentifikasi kasus tersebut, termasuk mengenai bagaimana data pemegang paspor bocor, dan pihak-pihak yang lalai sehingga data itu dapat diakses para peretas.
“Kejadiannya itu Januari 2022, kurang lebih kira-kira 1,5 tahun yang lalu. Kami sudah identifikasi, kemudian kami lagi kerja siapa yang kiranya ya membuka kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Jadi, kami sudah dapatkan waktunya, kami kejar lagi siapa, dan bagaimana prosesnya,” kata Silmy Karim saat ditemui di sela-sela menghadiri Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan tidak ada data imigrasi yang bocor. Data-data Imigrasi itu mencakup hasil rekam biometrik para pemegang paspor, dan data pendukung permohonan paspor.
“Itu bukan data dari Imigrasi. Saya akan tindak lanjuti, sikapi ini dengan sebaik-baiknya. Artinya ini tentu kami tingkatkan kewaspadaan,” kata Silmy Karim.
Dugaan data paspor bocor sempat viral di media sosial Twitter pada pekan pertama Juli 2023, terutama setelah adanya cuitan yang menyebut 34 juta data pemegang paspor bocor dan diperjualbelikan.
Data yang diyakini bocor itu di antaranya mencakup nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap pemegang paspor, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
BACA JUGA: Penjualan Daging Anjing di Jogja Tersebar di Lima Titik, Satpol PP Segera Bertindak
Walaupun demikian, Imigrasi dalam siaran resminya menyampaikan data-data yang diduga bocor itu merupakan data teks yang mana struktur data itu saat ini tidak lagi digunakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data paspor saat ini tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan keamanan database Imigrasi.
“Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut,” kata Silmy Karim dalam siaran resmi Ditjen Imigrasi beberapa waktu yang lalu.
Dia menambahkan Imigrasi saat ini menerapkan standar sistem manajemen keamanan ISO 270001-2022. ISO 270001-2022 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi organisasi dan profesional. Standar ISO itu membantu lembaga dan organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS). Dengan standar ini dimaksudkan bahwa kebocoran data paspor dan visa tidak perlu dicemaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
- Target RI Masuk 10 Besar Internet Tercepat di Dunia, Kemenkominfo Diskon PNBP 5G
- Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar
- Polemik TikTok Shop, Indef: Prioritaskan Barang Lokal, Jangan Anakemaskan Produk Impor
Advertisement
Advertisement