Advertisement
Buntut Penggelapan Pajak dan Cukai, KPK Didesak Geledah Produsen Rokok Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Perusahaan rokok kecil-menengah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah produsen rokok-rokok ilegal karena telah nyata melakukan tindakan yang merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak ke negara.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia atau Formasi Heri Susianto mengatakan momentum KPK untuk menggeledah produsen rokok ilegal dengan digeledahnya PT FI di daerah Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Advertisement
BACA JUGA : Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok
“Kami mengapresiasi langkah KPK yang menggeledah PT FI. Kami harap langkah KPK tidak hanya berhenti sampai di situ, namun lebih luas lagi dengan menggeledah semua produsen rokok ilegal karena kegiatan jelas merugikan negara dengan tidak membayar cukai dan pajak,” ujarnya, Senin (17/7/2023).
Dilihat dari segala pajak dan cukai yang tidak dibayarkan produsen rokok ilegal, kata dia, sangat besar sehingga masih dalam wewenang KPK untuk menanganinya.
Dengan masifnya peredaran rokok ilegal di lapangan, dia memprediksikan, peredaran rokok tersebut sangat besar, yakni di kisaran 20-25 persen dari total peredaran rokok nasional.
Hal itu terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai secara eksesif sehingga daya beli masyarakat menurun. Pangsa pasar yang ditinggalkan PR golongan I tersebut kemudian diisi rokok ilegal.
Rokok ilegal berhasil menguasai pangsa pasar karena mampu menjual produk yang sangat murah. Dia mencontohkan, SKM yang dijual produsen rokok legal dengan harga Rp25.000/bungkus, sedangkan SKM ilegal hanya seharga Rp10.000/bungkus.
Hal itu bisa terjadi karena biaya produksi rokok ilegal sangat murah karena tidak perlu membayar pajak dan cukai. Di sisi lain, produsen rokok ilegal mampu membuat produk yang baik karena mereka mampu membeli tembakau berkualitas meski harganya lebih tinggi.
BACA JUGA : Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
“Jika tidak ada langkah-langkah mendasar dalam memberantas rokok ilegal, maka negara jelas dirugikan karena pajak dan cukai tidak memperoleh penerimaan dari produksi ilegal,” ujarnya.
Dampak lainnya, IHT legal secara sistematis akan tergerus dan gulung tikar sehingga terjadi PHK besar-besaran karena pangsa pasarnya diganti rokok ilegal.
Jadi jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, kata Heri, maka negara mengalami kerugian dari sisi kehilangan penerimaan dan mengendalikan produksi rokok.
“Kami tetap mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan Gempur, namun tindakan tersebut tidak terlalu efektif jika akar masalahnya tidak disentuh, yakni dari sisi produsennya,” ujarnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai langkah aktif memberantas rokok ilegal yang masih sebatas pada lini distribusi tidak akan mengkerdilkan peredaran rokok ilegal, karena produsen rokok ilegal terus berproduksi.
Menurutnya, upaya memberangus produsen rokok ilegal menjadi kunci untuk terus memperlemah peredaran rokok ilegal. Hal ini butuh dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, Polri dan TNI, termasuk KPK, karena di tingkat daerah sementara ini hanya mampu menindak pada lini distribusi.
Selain itu, kata dia, kebijakan tarif cukai juga perlu dievaluasi secara berkesinambungan dengan mempertimbangkan kelangsungan IHT yang telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara dan penerapan tenaga kerja.
Produsen IHT legal, baik di golongan besar dan kecil, menurut Joko, terus tertatih di tengah gempuran kebijakan dan peredaran rokok ilegal, Hal ini dapat mengancam penurunan penerimaan negara dari sektor cukai maupun PHK massal.
“Sudah siapkah pemerintah dengan situasi tersebut? Sudah adilkah kebijakan yang diambil? Tentu pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Polri untuk Tuntut Keadilan
- PWA DIY Bergerak Membantu Masalah Air Bersih di Beberapa Wilayah DIY
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Sejarah dan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
Advertisement
Advertisement