Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Cabut Praperadilan

Anshary Madya Sukma
Selasa, 18 Juli 2023 - 02:17 WIB
Sunartono
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Cabut Praperadilan Suasana pengadilan JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Penasihat Hukum Windi Purnama, Rizky Khaerullah mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan supaya kliennya fokus dalam menghadapi sidang utama.

Advertisement

“Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus pada sidang utamanya saja, ini saja,” kata Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).

BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan

Dia menyampaikan saat ini sedang menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan. Harapannya bisa dilimpahkan langsung ke proses persidangan.

“Praperadilan sudah selesai kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan  dan harapannya dilimpah ke proses persidangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Windi Purnama pada persidangan Senin (17/7/2023). Dalam putusannya Hakim meminta kepada kepaniteraan agar mencoret permohonan praperadilan dalam register yang tersedia.

"Memperhatikan pada pasal yang berkekuatan hukum yang bersangkutan menetapkan satu Mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Dua memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan No.68/Pid.Pra/2023 PN Jakarta Selatan,” ujar Hakim saat membaca putusan.

BACA JUGA : Jaksa Beri Jawaban Eksepsi Johnny Plate Sempat Seret 

Sebagai informasi, Windy Purnama merupakan salah satu dari tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembangunan menara pemancar atau BTS Kominfo. Selain Windi, nama eks Menkominfo Johnny G Plate dan beberapa nama lain juga ikut terseret dalam kasus ini. Adapun laporan kerugian pembangunan BTS 4G ini telah mencapai Rp Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar SMP, Disdikpora Kulonprogo Bakal Libatkan Polisi

Kulonprogo
| Selasa, 03 Oktober 2023, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement