Advertisement
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Cabut Praperadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasihat Hukum Windi Purnama, Rizky Khaerullah mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan supaya kliennya fokus dalam menghadapi sidang utama.
Advertisement
“Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus pada sidang utamanya saja, ini saja,” kata Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan
Dia menyampaikan saat ini sedang menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan. Harapannya bisa dilimpahkan langsung ke proses persidangan.
“Praperadilan sudah selesai kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan dan harapannya dilimpah ke proses persidangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Windi Purnama pada persidangan Senin (17/7/2023). Dalam putusannya Hakim meminta kepada kepaniteraan agar mencoret permohonan praperadilan dalam register yang tersedia.
"Memperhatikan pada pasal yang berkekuatan hukum yang bersangkutan menetapkan satu Mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Dua memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan No.68/Pid.Pra/2023 PN Jakarta Selatan,” ujar Hakim saat membaca putusan.
BACA JUGA : Jaksa Beri Jawaban Eksepsi Johnny Plate Sempat Seret
Sebagai informasi, Windy Purnama merupakan salah satu dari tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembangunan menara pemancar atau BTS Kominfo. Selain Windi, nama eks Menkominfo Johnny G Plate dan beberapa nama lain juga ikut terseret dalam kasus ini. Adapun laporan kerugian pembangunan BTS 4G ini telah mencapai Rp Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement