Tersangka Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Cabut Praperadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Windi Purnama mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasihat Hukum Windi Purnama, Rizky Khaerullah mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan supaya kliennya fokus dalam menghadapi sidang utama.
Advertisement
“Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Alasannya adalah kita akan fokus pada sidang utamanya saja, ini saja,” kata Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan
Dia menyampaikan saat ini sedang menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan. Harapannya bisa dilimpahkan langsung ke proses persidangan.
“Praperadilan sudah selesai kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan dan harapannya dilimpah ke proses persidangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan dari Windi Purnama pada persidangan Senin (17/7/2023). Dalam putusannya Hakim meminta kepada kepaniteraan agar mencoret permohonan praperadilan dalam register yang tersedia.
"Memperhatikan pada pasal yang berkekuatan hukum yang bersangkutan menetapkan satu Mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Dua memerintahkan kepada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan No.68/Pid.Pra/2023 PN Jakarta Selatan,” ujar Hakim saat membaca putusan.
BACA JUGA : Jaksa Beri Jawaban Eksepsi Johnny Plate Sempat Seret
Sebagai informasi, Windy Purnama merupakan salah satu dari tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembangunan menara pemancar atau BTS Kominfo. Selain Windi, nama eks Menkominfo Johnny G Plate dan beberapa nama lain juga ikut terseret dalam kasus ini. Adapun laporan kerugian pembangunan BTS 4G ini telah mencapai Rp Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar SMP, Disdikpora Kulonprogo Bakal Libatkan Polisi
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementan, dari Pemerasan, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
- BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak dengan Fasyankes yang Tak Jalani Kesepakatan
- BUMN Waskita Karya Gagal Bayar Utang Obligasi Senilai Rp941 Miliar
Advertisement
Advertisement