Advertisement
Jaksa Beri Jawaban Eksepsi Johnny Plate Sempat Seret Nama Jokowi Terkait Korupsi BTS
Jaksa Jawab Eksepsi Johnny Plate yang Sempat Seret Nama Jokowi Hari Ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G.JIBI - Bisnis/Danny Saputra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus korupsi BTS digelar hari ini dengan memuat agenda jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate.
Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. "Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari PHT," dalam SIPP.
Advertisement
BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan
Persidangan dihelat diruangan Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.
Pihak Johnny menerangkan proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek itu, dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Jadi Saksi Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ungkap
Namun, penasihat hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, Achmad Kholidin membantah kliennya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
- Cuaca DIY Minggu 22 Februari 2026: Hujan Ringan Pada Siang Hari
- Como Bungkam Juventus 0-2, Inter Kukuh di Puncak
Advertisement
Advertisement







