Motif dan Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Jaksa Jawab Eksepsi Johnny Plate yang Sempat Seret Nama Jokowi Hari Ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus korupsi BTS digelar hari ini dengan memuat agenda jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate.
Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. "Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari PHT," dalam SIPP.
BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan
Persidangan dihelat diruangan Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.
Pihak Johnny menerangkan proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek itu, dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Jadi Saksi Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ungkap
Namun, penasihat hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, Achmad Kholidin membantah kliennya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.