Advertisement
Jaksa Beri Jawaban Eksepsi Johnny Plate Sempat Seret Nama Jokowi Terkait Korupsi BTS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus korupsi BTS digelar hari ini dengan memuat agenda jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate.
Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. "Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari PHT," dalam SIPP.
Advertisement
BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan
Persidangan dihelat diruangan Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi. “Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.
Pihak Johnny menerangkan proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek itu, dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA : Jadi Saksi Korupsi BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ungkap
Namun, penasihat hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, Achmad Kholidin membantah kliennya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Larang Warga Palestina Kembali ke Gaza
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
Advertisement

Hari Pers Nasional, PWI Sleman Gelar Donor Darah Berhadiah Sepeda Listrik
Advertisement

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Jatah Anggaran Dipangkas 66%, BP Haji Sebut Kualitas Haji Bakal Terdampak
- Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Pengganjal Skenario Efisiensi Anggaran, Dahnil Ikut Bersuara
- Cara Melapor Jika Bertemu Anggota Polisi Nakal, Bisa WA Langsung ke Propam
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK: Wajib Lapor Harta Kekayaan
- Bareskrim Mengaku Kesulitan Menangkap Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama
- Yusril Rekomendasikan Penetapan Satu Intitusi Penjaga Keamanan Laut
Advertisement
Advertisement