Advertisement
Aktor Senior Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
BACA JUGA: Artis Senior Pierre Gruno Terlibat Penganiayaan di Bar
Advertisement
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Irwandhy menambahkan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.
GDB mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy menuturkan saat itu ia melihat korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut.
Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.
"Pierre terus memukuli GDB, padahal korban sudah roboh di lantai," kata Fendy dalam keterangan terpisah
Menurut Fendy, belum diketahui pemicu dari kejadian ini tapi sejak awal keduanya tidak berinteraksi lantaran duduk di meja terpisah saat berada di bar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Grand Triumph 2024 Akan Digelar di Jogja, Diikuti Atlet Panahan Indoor dari 24 Negara
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 900 Meter
- Gunung Ibu Meletus, Warga di Empat Desa Dievakuasi
- Mau Mengikuti Rangkaian Acara Waisak di Candi Borobudur? Simak Aturannya!
- Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Pimpinan Perusahaan KB Valbury Sekuritas
- Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal
Advertisement
Advertisement