Advertisement
Alur Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Diperiksa KPK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alur dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan memeriksa sejumlah perusahaan dan konsultan pajak.
Dugaan tersebut didalami penyidik dengan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Ujeng Arsatoko pada Selasa (11/7/2023).
Advertisement
"Saksi Ujeng Arsatoko selaku wiraswasta, hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2023).
Ali menerangkan penyidik KPK menemukan dugaan Rafael Alun menerima gratifikasi via perusahaan dan konsultan pajak tersebut sejak 2011. "Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," ujarnya.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada, Senin (3/4/2023).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
BACA JUGA: Kantor Dispertaru Digeledah Kejati Terkait TKD, Begini Respons Tegas Sultan
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Lahan Sindutan, Rp1,44 Miliar Dikembalikan ke YAKKAP I
- Janice Tjen Tersingkir Dramatis di Babak Pertama Indian Wells
- JK Ajak Umat Islam Gelar Qunut Nazilah untuk Perdamaian Timur Tengah
- Eksploit iOS Coruna Bisa Curi Data dan Kripto Pengguna iPhone
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 6 Maret 2026
- Jadwal DIY Hari Ini: Imsak 04.18, Magrib 17.59 WIB
Advertisement
Advertisement








