Citroen 2CV Kembali Jadi Mobil Listrik Murah, Harga Rp250 Jutaan
Citroën menghidupkan kembali 2CV sebagai mobil listrik. Konsepnya tampil 11 Oktober 2026 dan versi produksi ditargetkan meluncur 2028.
Penumpang akan menaiki KA Bandara yang berangkat dari Stasiun Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo ke Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu./Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, JOGJA—Kereta YIA Express adalah solusi bagi Anda yang ingin cepat sampai ke bandara di Kulonprogo, Yogyakarta International Airport (YIA). Perjalanan YIA Express Stasiun Tugu-YIA hanya butuh waktu 35 menit.
KA YIA Express ini beroperasi sejak 6 April 2023. Penumpang hanya butuh waktu 35 menit untuk melakukan perjalanan dari Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu ke YIA.
Baca juga: BPBD DIY: Mayoritas Bangunan di DIY Tahan Gempa
Selain itu, kereta ini juga memberikan kenyamanan dengan nomor kursi pada tiket KA YIA Express. Berbeda dari KA Bandara reguler yang hanya dijual Rp20.000, KA YIA Express dijual dengan harga Rp50.000 dengan rute YIA-Stasiun Yogyakarta dan sebaliknya.
Berikut ini jadwal keberangkatannya dari Stasiun Yogyakarta:
- 05.00
- 07.25
- 09.30
- 11.50
- 14.32
- 16.55.
Dari Stasiun Bandara YIA:
- 06.15
- 08.16,
- 10.45
- 13.08
- 15.50
- 18.12.
Anda bisa memesan tiket melalui Applikasi, Website KAI Bandara, KAI Access, maupun Vending Machine Stasiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Citroën menghidupkan kembali 2CV sebagai mobil listrik. Konsepnya tampil 11 Oktober 2026 dan versi produksi ditargetkan meluncur 2028.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Empat WNI korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh perompak Somalia dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.