Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Madir Ismail Akan Bongkar Sosok yang Mengembalikan Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar

Anshary Madya Sukma
Rabu, 12 Juli 2023 - 09:17 WIB
Sunartono
Madir Ismail Akan Bongkar Sosok yang Mengembalikan Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA - Putu Indah Savitri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tunai.

Maqdir sebelumnya mengungkapkan ada pihak yang telah mengembalikan aliran uang korupsi BTS Kominfo senilai Rp27 miliar. Atas pernyataan itu, penyidik Kejagung memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi siapa sosok yang mengembalikan uang puluhan miliar tersebut.

Advertisement

Rencananya Maqdir akan dimintai keterangan Senin kemarin. Namun karena ada suatu hal, dia menegaskan bakal hadir untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (13/7/2023). "Saya akan hadir, hari Kamis, sesuai dengan surat saya," kata Maqdir saat dihubungi.

BACA JUGA : Johnny Plate Klaim Pengadaan BTS adalah Pelaksanaan

Dalam kesempatan lain, Maqdir mengatakan uang yang diterima Rp27 miliar bakal dikembalikan pada saat pertemuan dengan Kejagung hari Kamis. Uang tersebut nantinya akan berupa lembaran atau tunai. Pasalnya, jika secara digital dirinya mengklaim tidak akan diterima Kejagung. 

"Mereka tidak mau terima saya mau transfer," katanya setelah usai mengawal kliennya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima surat penundaan pemeriksaan Maqdir hingga Senin (10/7/2023) siang.

Oleh sebab itu, Ketut bersama tim Kejagung bakal menunggu kedatangan Maqdir hingga pukul 20.00 WIB hari ini Senin (10/7/2023) terkait klarifikasi kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Sebagai informasi, Kejagung memanggil 12 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023).

Adapun, dari 12 orang yang dipanggil termasuk Maqdir, sebanyak 4 orang memenuhu panggilan Kejagung hari ini. Mereka adalah: Direktur PT Wardana Yasa Abadi, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera, Financial di PT Infrastruktur Sejahtera hingga pimpinan BNI cabang Serpong.

Aliran Uang Sampai Menteri

Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru usai tersangka Irwan Hermawan membuka daftar penerima uang kasus korupsi BTS.

Dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar, diketahui bahwa terdapat 11 nama yang diduga menerima aliran uang terkait proyek BTS Kominfo.

Dari kesebelas nama tersebut terdapat nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Diro Ariotedjo, Dirut BAKTI Anang Latif, hingga Staf Menteri.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil tiga orang yang disebut oleh Irwan Hermawan untuk dimintai keterangan.

Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November - Desember 2022.

Dari pemeriksaan tersebut, Dito menyebut dirinya memang ingin cepat-cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan itu.

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Setelah memeriksa Dito, Kejagung langsung memanggil EH yang diduga menerima uang senilai Rp15 Miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Selanjutnya, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari lalu atau Kamis tanggal 6 Juli 2023.

ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp10 miliar pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo. 

Setelah tiga orang diperiksa, Kejagung belum menkofirmasi terkait pemanggilan dari delapan orang lainnya terkait dugaan aliran dana tersebut.

Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah memastikan bahwa pihaknya akan memanggil kedelapan lainnya yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Itu akan dipangil semua (11 terduga penerima), tapi jadwal dan hari-harinya yang mana belum tau,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Jumat (7/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

7 Top News Harianjogja.com Selasa, 3 Oktober 2023

Jogja
| Selasa, 03 Oktober 2023, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement