Advertisement
Undang-Undang Kesehatan Disahkan, Menkes Klaim Banyak Perbaikan Layanan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi jajaran pejabat Kementerian Kesehatan usai menghadiri Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (ANTARA - Andi Firdaus).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Undang-Undang Kesehatan disahkan hari ini, Selasa (11/7/2023). Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan sejumlah pengaruh dari pengesahannya pada perbaikan sistem layanan kesehatan di Indonesia yang lebih baik.
"Dari semula fokus mengobati, menjadi mencegah. Pemerintah sepakat dengan DPR tentang pentingnya layanan primer yang mengedepankan promotif dan preventif berdasar siklus hidup," kata Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan sambutan dalam agenda Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Advertisement
Kemenkes memperkuat aspek layanan promotif dan preventif sesuai siklus hidup masyarakat, berikut dengan penyediaan standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium hingga ke seluruh pelosok daerah.
Budi mengatakan UU Kesehatan juga menghadirkan akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dengan penguatan layanan kesehatan rujukan, pemanfaatan telemedisin, pengampuan layanan prioritas, sampai layanan unggulan nasional berstandar internasional.
BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Patuh Progo di Bantul, Ratusan Pengendara Kena Tilang
"Pemerintah sepakat dengan DPR melalui pemenuhan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedisin dan pengampuan jejaring prioritas berstandar nasional dan internasional," katanya.
Membuka Peluang
Budi mengatakan UU Kesehatan membuka peluang bagi industri kesehatan di Tanah Air untuk tumbuh lebih mandiri tanpa bergantung pada kemampuan luar negeri.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah memperkuat rantai pasok dari hulu sampai hilir serta menetapkan prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, hingga pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi di dalam negeri.
Dikatakan Budi, UU Kesehatan menghadirkan sistem kesehatan yang lebih tangguh di masa wabah dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu siap dimobilisasi saat terjadi bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement





