Advertisement
Data Paspor Bobol, DPR RI Minta Kominfo Buat Peraturan Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Kali ini sejumlah 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan diperjualbelikan. Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.
Menanggapi kejadian kebocoran yang terus berulang ini, anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan berkurang lagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Advertisement
BACA JUGA: 34 Juta Data Paspor WNI yang Diduga Bocor, BSSN Lakukan Investigasi
"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta," katanya, Jumat (7/7/2023)
Anggota DPR RI asal DIY ini mengingatkan kasus kebocoran data sebelumnya. Menurutnya, kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi. Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.
"Bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola olej Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," ujarnya.
Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah karena UU PDP baru berlaku pada November 2024. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE, katanya, jarang digunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital.
BACA JUGA: Hati-Hati, Data Pribadi Bisa Dicuri Lewat Jaringan 5G
Sukamta kemudian mengingatkan bahwa saat ini ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang.
"Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakam kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkam sistem dan infrastruktur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
Advertisement
Advertisement