Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Pemerintah resmi terbitkan SEB implementasi KBLI 2025. Simak panduan perizinan berusaha berbasis risiko untuk kepastian investasi dan kemudahan izin usaha.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023) siang. JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan DPR tidak akan menerima usulan yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk usulan dana desa 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baleg DPR baru menyetujui draf RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa). Dalam draf itu, Baleg sudah menerima masukan dari asosiasi kepala desa termasuk soal dana desa.
BACA JUGA : Kabar Gembira! Dana Desa di Gunungkidul Tahun Depan
“Namanya aspirasi ya biasalah [dana desa 10 persen dari APBN]. Tapi kan tidak semua aspirasi bisa dikabulkan sekiranya itu merugikan orang banyak negara,” jelas Awiek di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (7/7/2023).
Dia menjelaskan, dalam draf RUU Desa yang sudah disepakati, besaran dana desa sudah dinaikkan menjadi 20 persen dari dana transfer daerah, sehingga diperkirakan rata-rata setiap desa menerima hampir Rp2 miliar.
“Anggaran 20 persen itu kita sudah perhitungkan secara matang dan itu mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibanding tahun yang lalu. Artinya kalau bicara terkait dengan penguatan ekonomi desa, saya kira sudah cukup,” ujar Awiek.
Apalagi, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pembagian dari dana transfer daerah akan lebih proporsional sebab akan memperhatikan banyak faktor seperti jumlah penduduk desa.
“Jangan sampai desa yang jumlahnya 400-an [penduduk] dengan yang jumlahnya 12 ribu [penduduk] itu sama [dana desanya]. Nah itu tidak boleh, harus kita bedakan. Di situ peningkatan keanggaran dan keadilan,” ucap Awiek.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut agar dana desa sebesar 10 persen bersumber dari APBN. Ketua Umum Apdesi Surtawidjaja menjelaskan, mereka tak ingin dana desa berasal dari dana transfer daerah lagi. Tuntutan itu disampaikan Apdesi dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA : Cak Imin Sebut Dana Desa Bisa Meningkat Menjadi Rp5 Miliar
"Kita maunya kuota [dana desa] harga mati dari APBN saja," ujar Surta ditemui usai aksi demonstrasi.
Dia merasa jika anggaran berasal dana transfer desa maka akan ada ketimpangan untuk desa di daerah kaya dengan daerah yang miskin. "Kan nanti [kalau dari dana transfer daerah] berbeda-beda kalau setiap daerah, enggak seragam se-Indonesia kan? Kalau daerah yang kaya mungkin lebih baik desanya, kalau yang miskin pendapatannya kecil lagi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah resmi terbitkan SEB implementasi KBLI 2025. Simak panduan perizinan berusaha berbasis risiko untuk kepastian investasi dan kemudahan izin usaha.
Jepang menyiapkan pengerahan SDF ke Selat Hormuz dengan tiga syarat utama, termasuk gencatan senjata AS-Iran dan penurunan ancaman keamanan.
Wamenaker Afriansyah Noor mendorong revisi UU UAP 1930 dan aturan K3 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri modern.
Kekurangan 33 Guru Pendamping Khusus di DIY masih terjadi. Sebanyak 51 SMA/SMK mengajukan kebutuhan GPK untuk mendukung sekolah inklusi.
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin gagal juara Indonesia Open 2026 setelah kalah 21-13, 18-21, 10-21 dari Goh Sze Fei/Nur Izzuddin di final.
Bulog Jateng mempercepat penyaluran bantuan pangan, beras SPHP, dan Minyakita. Stok beras mencapai 366.846 ton hingga Juni 2026.