Advertisement
Libur Iduladha, Angkutan Barang Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Iduladha pada 27-30 Juni 2023 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri telah menerbitkan
Advertisement
Hendro menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Pernah Melanggar Izin Keimigrasian Arab Saudi, 5 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia
Kemudian pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.” ujar Hendro dikutip dari siaran pers, Minggu (25/6/2023).
Sementara itu, angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Angkutan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang terdampak pembatasan angkutan barang saat libur Iduladha 2023:
1. Jalan Tol
DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek;
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
2. Jalan Non Tol
DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon;
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Tunjangan Hari Raya Didominasi Soal Pencairan
- Gelar Open House, Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres
- Sejumlah Kota Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Termasuk Jogja
- Presiden Prabowo Salat Id di Istiqal Dilanjutkan Open House di Istana Merdeka
- Waspada! 2 Tipe Penyakit Ini Rentan Dialami Pemudik
Advertisement

Perhatikan! Ini Jam Operasional Wisata di Kraton Saat Idulfitri 2025
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- KPPU Pantau Stok dan Harga Sembako di Jogja, Ini Hasilnya
- Tok! Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1446 H 31 Maret 2025
- Contraflow Mulai Diberlakukan di Tol Cikampek
- H-2 Lebaran Sekitar 74 Ribu Kendaraan Melintas Tol Cipali
- Pratikno Sebut WFA Kerek Peningkatan Pembelian Tiket Kereta sejak H-10
- Warga Muhammadiyah dan NU Rayakan Lebaran Secara Bersamaan
- Rest Area di Tol Semarang-Solo Sempat Macet Saat Puncak Arus Mudik
Advertisement
Advertisement