Advertisement
Libur Iduladha, Angkutan Barang Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Iduladha pada 27-30 Juni 2023 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno bersama Korlantas Polri telah menerbitkan
Advertisement
Hendro menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Pernah Melanggar Izin Keimigrasian Arab Saudi, 5 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia
Kemudian pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.” ujar Hendro dikutip dari siaran pers, Minggu (25/6/2023).
Sementara itu, angkutan barang yang dibatasi harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Angkutan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol yang terdampak pembatasan angkutan barang saat libur Iduladha 2023:
1. Jalan Tol
DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek;
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
2. Jalan Non Tol
DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon;
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- Viral Pejabat Negara Joget di IKN, Dikritik Warganet
- Terbaru! Paspor Elektronik Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
Advertisement
Advertisement