Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
Pengembalian dana nasabah BNI Aek Nabara capai Rp7 miliar, OJK dorong penyelesaian kasus tuntas dan transparan.
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi dan menyatakan Indonesia masuk endemi Covid-19, Rabu (21/6/2023). Pihak BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.
Direktur Umum BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, semua peserta JKN yang terinfeksi Covid-19 akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini hanya berlaku bagi peserta JKN yang dirawat di rumah sakit.
“BPJS siap membiayai kalau dia [pasien Covid-19] dirawat di rumah sakit,” kata Ghufron Mukti usai menghadiri peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebelumnya menyatakan pemerintah tetap menanggung biaya perawatan Covid-19 meski status pandemi sudah dicabut.
Baca juga: Tol Jogja Bawen, Baru 3 Serat Palilah yang Dikeluarkan Keraton Jogja
Muhadjir mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya bagi karyawan dan PNS. Bagi yang kurang mampu, akan ditanggung pemerintah melalui unit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Dengan dicabutnya status pandemi, maka kebijakan ini otomatis berlaku. Sehingga Muhadjir meminta masyarakat yang terinfeksi Covid-19 tak perlu khawatir soal biaya.
“Ya begitu dicanangkan Bapak Presiden [Jokowi] bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS sudah kita siapkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi pada Rabu kemarin resmi mencabut status pandemi di Indonesia dan mulai memasuki masa endemi.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka kasus harian terkonfirmasi Covid-19 yang mendekati nihil.
“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/6/2023).
Meski telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat agar tidak terinveksi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : b
Pengembalian dana nasabah BNI Aek Nabara capai Rp7 miliar, OJK dorong penyelesaian kasus tuntas dan transparan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.