Advertisement

Promo November

Pandemi Dicabut, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Ni Luh Anggela
Kamis, 22 Juni 2023 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pandemi Dicabut, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi dan menyatakan Indonesia masuk endemi Covid-19, Rabu (21/6/2023). Pihak BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

Direktur Umum BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, semua peserta JKN yang terinfeksi Covid-19 akan ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini hanya berlaku bagi peserta JKN yang dirawat di rumah sakit.

Advertisement

“BPJS siap membiayai kalau dia [pasien Covid-19] dirawat di rumah sakit,” kata Ghufron Mukti usai menghadiri peluncuran uji coba i-Care JKN di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebelumnya menyatakan pemerintah tetap menanggung biaya perawatan Covid-19 meski status pandemi sudah dicabut.

Baca juga: Tol Jogja Bawen, Baru 3 Serat Palilah yang Dikeluarkan Keraton Jogja

Muhadjir mengatakan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya bagi karyawan dan PNS. Bagi yang kurang mampu, akan ditanggung pemerintah melalui unit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Dengan dicabutnya status pandemi, maka kebijakan ini otomatis berlaku. Sehingga Muhadjir meminta masyarakat yang terinfeksi Covid-19 tak perlu khawatir soal biaya.

“Ya begitu dicanangkan Bapak Presiden [Jokowi] bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS sudah kita siapkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi pada Rabu kemarin resmi mencabut status pandemi di Indonesia dan mulai memasuki masa endemi.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan angka kasus harian terkonfirmasi Covid-19 yang mendekati nihil.

“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/6/2023).

Meski telah dicabut, Presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalankan perilaku hidup sehat agar tidak terinveksi Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : b

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement