Advertisement

KPK Didesak untuk Mengusut Dugaan Pungli di Rutan KPK

Abdul Hamied Razak
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:07 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Didesak untuk Mengusut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.

BACA JUGA: Lukas Enembe Bacakan Eksepsi: Kalau Saya Mati, Pasti yang Bunuh KPK

Advertisement

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Apalagi, kata Mahfud, kasus tersebut terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

BACA JUGA: 3 Kali Mangkir Panggilan, Mentan Akhirnya Datang dan Beri Keterangan ke KPK Lebih dari 3 Jam

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement