Advertisement
KPK Didesak untuk Mengusut Dugaan Pungli di Rutan KPK
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.
BACA JUGA: Lukas Enembe Bacakan Eksepsi: Kalau Saya Mati, Pasti yang Bunuh KPK
Advertisement
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Apalagi, kata Mahfud, kasus tersebut terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Petir, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
- Lionel Messi Perpanjang Kontrak dengan Inter Miami hingga 2028
- DLH Klaim Kualitas Air Sungai di Bantul Masih Baik
- Jurnalis di Jogja Dibekali Workshop Artificial Intelligence
- Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Keberadan Hewan Berbisa di Rumah
Advertisement
Advertisement



