Advertisement
KPK Didesak untuk Mengusut Dugaan Pungli di Rutan KPK
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.
BACA JUGA: Lukas Enembe Bacakan Eksepsi: Kalau Saya Mati, Pasti yang Bunuh KPK
Advertisement
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Apalagi, kata Mahfud, kasus tersebut terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Spanyol Tetap Menolak Pangkalan Militernya Digunakan AS Serang Iran
- TNI AU Rampungkan Upgrade Pesawat F-16 Falcon STAR eMLU
- Adies Kadir Jadi Masalah, MKMK Minta Seleksi Hakim Transparan
- BPPTKG Larang Aktivitas di Sungai Merapi Seusai Banjir Lahar Maut
- Kejari Ponorogo Ringkus Buron Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN
- Dana Desa Anjlok, Eko Suwanto Usul Kenaikan Danais Kelurahan-Kalurahan
- KPK Periksa Managing Partner Law Office Terkait Suap PN Depok
Advertisement
Advertisement







