Temuan Pungli, KPK Mengganti Sejumlah Petugas Rutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti sejumlah petugas rumah tahanan seusai temuan pungutan liar (pungli).
Temuan pungli di Kantor Utama KPK atau Gedung Merah Putih ini dibeberkan Dewan Pengawas (Dewas) jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Advertisement
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali mengungkapkan pergantian personel rutan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses investasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
"Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
BACA JUGA: Ini Daftar 10 Nilai Tertinggi UTBK SNBT 2023, Ada 2 untuk UGM
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Santri di Sukabumi Meninggal Dunia Tertimbun Tanggul Kolam yang Roboh
- Viral Suami Bacok Istri di Blitar, Pelaku Ditangkap
- Seorang Nenek Ditipu Rp500 Juta dengan Modus Ritual Mengusir Setan
- Gunung Semeru Alami 10 Kali Erupsi dengan Jarak Letusan 700 Meter pada Minggu
- Pertama Kali dalam Sejarah, Gurun Pasir Al-Jawf Arab Saudi DIselimuti Salju
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kelulusan Doktor Ditangguhkan, Begini Reaksi Bahlil
- Banyak Korban PHK Tak Terima Tunjangan, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan
- Dorong Regenerasi Petani Milenial, Kementan Gandeng Raffi Ahmad
- Gunung Rinjani Kebakaran, Pendakian via Jalur Senaru Ditutup Sementara
- Demi Kesejahteraan Rakyat, Prabowo: Indonesia akan Bergabung dalam Beberapa Kelompok Ekonomi
- Jalur Pendakian Rinjani Ditutup Sementara, Terdampak Kebakaran Lahan
- KPK Dukung Penyaluran Bansos Disetop Menjelang Pilkada
Advertisement
Advertisement