Advertisement
Uang Ganti Rugi Penganiayaan oleh Mario Dandy Rp100 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan uang ganti rugi atau restitusi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Wakil ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya sudah menghitung dan nilai restitusnya mencapai angka Rp100 miliar. “Iya, Rp100 miliar lebih. Jadi kami perhitungkan dari biaya medis, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Susi kepada wartawan, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Dia kemudian menjabarkan selain biaya rumah sakit, uang restitusi tersebut juga mencakup biaya transportasi, biaya akomodasi, termasuk konsumsi. Lalu, LPSK juga melihat bagaimana pihak orangtua David Ozora yang kehilangan penghasilan karena mengurus David yang tidak bisa ditinggal sendiri.
Kemudian, terkait dengan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas temuan nilai restitusi ini, Susi menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik.
Baca juga: Sandiaga Klaim Sudah Dapat Izin dari Presiden Jokowi dan Ibu untuk Gabung PPP
“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Advertisement
Hasil Arema FC vs PSS Sleman: Skor 2-1, Diwarnai 12 Kartu Kuning
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Tersandung Kasus Narkoba & Pembunuhan, 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia
- Komik Malaysia Diduga Hina ART Indonesia, Begini Respons Pemerintah
- Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
- New York Banjir, Sejumlah Jalan dan Jalur KA Bawah Tanah Terendam
- Viral NU Haramkan Yogurt dan Es Krim, Berikut Penjelasan Lengkapnya
- Sempat Viral, 7 Orang Ditangkap karena Aksi Perundungan dan Penganiayaan Anak di Makassar
Advertisement
Advertisement