Advertisement
Uang Ganti Rugi Penganiayaan oleh Mario Dandy Rp100 Miliar
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan uang ganti rugi atau restitusi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Wakil ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya sudah menghitung dan nilai restitusnya mencapai angka Rp100 miliar. “Iya, Rp100 miliar lebih. Jadi kami perhitungkan dari biaya medis, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Susi kepada wartawan, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Dia kemudian menjabarkan selain biaya rumah sakit, uang restitusi tersebut juga mencakup biaya transportasi, biaya akomodasi, termasuk konsumsi. Lalu, LPSK juga melihat bagaimana pihak orangtua David Ozora yang kehilangan penghasilan karena mengurus David yang tidak bisa ditinggal sendiri.
Kemudian, terkait dengan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas temuan nilai restitusi ini, Susi menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik.
Baca juga: Sandiaga Klaim Sudah Dapat Izin dari Presiden Jokowi dan Ibu untuk Gabung PPP
“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Film Pelangi di Mars: Ambisi Besar Sci-Fi Lokal Berstandar Global
- Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
- Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie
- Arne Slot Yakin Liverpool Mampu Tumbangkan Galatasaray di Anfield
- Bupati Magelang Arahkan ASN Salat Idulfitri di Kampung Halaman
- Igor Tudor Sambut Kembalinya Pemain Kunci Tottenham Lawan Atletico
Advertisement
Advertisement








