Advertisement
Diduga Pekerja Ilegal, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan Puluhan Ribu WNI ke Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda keberangkatan sekitar 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja keluar negeri tanpa dokumen sah atau ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyebut penundaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengincar pekerja migran karena pihak rentan sebagai objek perdagangan orang.
Advertisement
“Yang dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” kata Silmy, Rabu (14/6/2023).
Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama antarinstansi, bukan hanya imigrasi.
Lebih lanjut, eks Dirut Krakatau Steel ini menyebut maraknya kasus TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Banyak WNA Bermasalah, Kantor Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan
Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Imigrasi, kata Silmy akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
“Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena [sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Silmy menuturkan bahwa sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Untuk yang tidak memenuhi persyaratan akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
Advertisement

Anggota Brimob Ditembak di Kulonprogo, Pelaku Berhasil Ditangkap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
- 100 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengawalan Sangat Ketat
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda di Cerebon, Polisi Terjunkan Tim DVI
- Biaya Hidup Anak Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Bakal Ditanggung Pemprov Jabar
Advertisement
Advertisement