Advertisement

Promo November

Diduga Pekerja Ilegal, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan Puluhan Ribu WNI ke Luar Negeri

Lukman Nur Hakim
Rabu, 14 Juni 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Diduga Pekerja Ilegal, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan Puluhan Ribu WNI ke Luar Negeri Sejumlah WNI tengah antre dalam proses boarding pada penerbangan menuju Jakarta dari Australia. Sebanyak 358 WNI mengikuti program repatriasi mandiri, difasilitasi oleh KBRI Canberra. - KBRI Canberra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda keberangkatan sekitar 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja keluar negeri tanpa dokumen sah atau ilegal. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyebut penundaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengincar pekerja migran karena pihak rentan sebagai objek perdagangan orang.

Advertisement

“Yang dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” kata Silmy, Rabu (14/6/2023).

Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama antarinstansi, bukan hanya imigrasi.

Lebih lanjut, eks Dirut Krakatau Steel ini menyebut maraknya kasus TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Banyak WNA Bermasalah, Kantor Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan

Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor. 

Imigrasi, kata Silmy akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor. 

“Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena [sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Silmy menuturkan bahwa sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.

Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Untuk yang tidak memenuhi persyaratan akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement