Advertisement
Diduga Pekerja Ilegal, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan Puluhan Ribu WNI ke Luar Negeri
Sejumlah WNI tengah antre dalam proses boarding pada penerbangan menuju Jakarta dari Australia. Sebanyak 358 WNI mengikuti program repatriasi mandiri, difasilitasi oleh KBRI Canberra. - KBRI Canberra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda keberangkatan sekitar 10.138 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja keluar negeri tanpa dokumen sah atau ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menyebut penundaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengincar pekerja migran karena pihak rentan sebagai objek perdagangan orang.
Advertisement
“Yang dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” kata Silmy, Rabu (14/6/2023).
Silmy menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang penanganannya membutuhkan kerja sama antarinstansi, bukan hanya imigrasi.
Lebih lanjut, eks Dirut Krakatau Steel ini menyebut maraknya kasus TPPO menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Banyak WNA Bermasalah, Kantor Imigrasi Harus Tingkatkan Pengawasan
Kantor imigrasi hendaknya mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO. Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Imigrasi, kata Silmy akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
“Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena [sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Silmy menuturkan bahwa sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.
Untuk yang tidak memenuhi persyaratan akan ditunda keberangkatannya hingga persyaratan tersebut lengkap.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Bupati Bantul: Kepercayaan adalah Nilai Tertinggi dalam Pencegahan Kor
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Filipina U-23 Ancam Indonesia di SEA Games 2025
- 2026, Kamboja Uji Coba Bebas Visa untuk Turis China
- OpenAI Tunda Iklan dan Agen, Kejar ChatGPT Lebih Andal
- Lee Jae-myung Buka Opsi Minta Maaf ke Korut, Timbulkan Kritik
- Hanif Minta Kader PKB DIY Lahirkan Kebijakan Pro Rakyat
- SPMB Global Darussalam Academy Buka Dua Jalur, Ada Beasiswa Prestasi
- Dispar Bantul Prediksi Kunjungan Wisatawan Desember Menurun
Advertisement
Advertisement



