Advertisement
OJK Akan Perbarui Perhitungan Rasio Permodalan Bank
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaharui mekanisme perhitungan rasio modal minimum bank umum pada tahun depan. OJK berencana menggelar uji coba bulan ini agar bank lebih siap.
Mekanisme baru perhitungan modal minimum bank umum telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Melalui aturan itu, kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar. Mekanisme baru itu akan berlaku mulai awal 2024.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mekanisme baru dibuat dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan.
"OJK berkomitmen untuk menerapkan standar internasional termasuk yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision [BCBS]," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu standar yang dikeluarkan oleh BCBS adalah perhitungan permodalan perbankan mengacu pada standar internasional Basel III. Sebagaimana diketahui, Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia 2008.
Dian mengatakan agar bank-bank siap dalam menjalankan mekanisme baru terkait perhitungan permodalan, OJK menyiapkan sejumlah langkah. "Bank telah diminta melakukan uji coba untuk posisi akhir Juni, September, dan Desember 2023," katanya.
OJK juga telah menginisiasi working grup yang terdiri dari OJK serta bank sejak 2020 dengan tujuan agar bank dapat lebih awal melakukan persiapan penerapan mekanisme baru tersebut.
Sejalan dengan adanya mekanisme baru, OJK mencatat kondisi permodalan bank yang stabil. Tercatat, CAR perbankan per April 2023 mencapai level 24,57 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Dari sisi risiko kredit, hingga April 2023 rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara gross industri perbankan berada pada level terjaga 2,53 persen. Sedangkan NPL net parkir di level 0,78 persen.
"Sementara untuk risiko pasar, posisi devisa neto (PDN) tercatat sebesar 1,6 persen jauh di bawah threshold 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman vs Persipura Dibuka untuk 10 Ribu Penonton
- Presiden Prabowo dan Panglima TNI Bahas Pengiriman Pasukan ke Gaza
- Angka Stunting Masih Tinggi, Pengaruhi Kualitas SDM
- 560 SPPG Sudah Tersertifikasi SLHS
- 111 Karya dari 10 Negara Dipamerkan di JMMK ke-17 FSMR ISI Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




