Peraturan KPU Terkait Pencalonan Eks Terpidana Korupi Dimohonkan Uji Materiil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023, yakni terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). Dua Peraturan KPU ini dinlai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstusi (MK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, selaku perwakilan dari koalisi tersebut, mengatakan pihaknya menilai PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
“Adapun dua PKPU itu kami nilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terutama berkaitan dengan pengecualian terhadap syarat bagi mantan terpidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” kata Kurnia ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 mewajibkan eks terpidana korupsi untuk melewati masa jeda lima tahun agar dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Syarat Pengecualian
Namun, kata Kurnia, KPU dalam dua PKPU itu memberikan syarat pengecualian bagi mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
“Oleh KPU, justru ada syarat pengecualian dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik. Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju sebagai anggota legislatif,” kata Kurnia.
Pasal yang diajukan permohonan keberatannya oleh koalisi masyarakat sipil tersebut adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
BACA JUGA: Kawasan Alun-Alun Utara Bakal Jadi Area Olahraga Lagi, Ada Event Lari Sebulan Sekali
“Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas dalam Pemilu mendatang,” ujar Kurnia.
Pada pengajuan uji materi ke MA hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya berharap agar MA bisa memutuskan polemik ini dengan segera agar ada kepastian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Hasil Lengkap Laga Wakil Indonesia di Perorangan Asian Games 2023 Senin-Selasa
- Resmi! TikTok Shop Indonesia Umumkan Tutup pada 4 Oktober Pukul 17.00 WIB
- Gibran Sampaikan Nota Keuangan 2024, Fraksi PDIP Solo Tak Beri Tanggapan
- Suhu Kota Semarang Capai 38 Derajat Celcius, Hujan Diprediksi Turun November
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Cegah Perundungan di Kalangan Pelajar SMP, Disdikpora Kulonprogo Bakal Libatkan Polisi
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementan, dari Pemerasan, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
- BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak dengan Fasyankes yang Tak Jalani Kesepakatan
- BUMN Waskita Karya Gagal Bayar Utang Obligasi Senilai Rp941 Miliar
Advertisement
Advertisement