Advertisement
Peraturan KPU Terkait Pencalonan Eks Terpidana Korupi Dimohonkan Uji Materiil
Gedung KPU / JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023, yakni terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana korupsi, ke Mahkamah Agung (MA). Dua Peraturan KPU ini dinlai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstusi (MK).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, selaku perwakilan dari koalisi tersebut, mengatakan pihaknya menilai PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
“Adapun dua PKPU itu kami nilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terutama berkaitan dengan pengecualian terhadap syarat bagi mantan terpidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” kata Kurnia ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 mewajibkan eks terpidana korupsi untuk melewati masa jeda lima tahun agar dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Syarat Pengecualian
Namun, kata Kurnia, KPU dalam dua PKPU itu memberikan syarat pengecualian bagi mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
“Oleh KPU, justru ada syarat pengecualian dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik. Jadi, jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tahun kedua mereka langsung bisa maju sebagai anggota legislatif,” kata Kurnia.
Pasal yang diajukan permohonan keberatannya oleh koalisi masyarakat sipil tersebut adalah Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
BACA JUGA: Kawasan Alun-Alun Utara Bakal Jadi Area Olahraga Lagi, Ada Event Lari Sebulan Sekali
“Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas dalam Pemilu mendatang,” ujar Kurnia.
Pada pengajuan uji materi ke MA hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang, dan Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menambahkan, pihaknya berharap agar MA bisa memutuskan polemik ini dengan segera agar ada kepastian untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Leverkusen Tekuk Leipzig 3-1, Naik ke Posisi Tiga Bundesliga
- SIM Keliling Bantul Hadir di MPP hingga Parasamya
- Bellingham dan Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Sevilla 2-0
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
- Gol Penalti Gyokeres Bawa Arsenal Tekuk Everton 1-0
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Juventus Tekuk AS Roma 2-1, Persaingan Empat Besar Memanas
Advertisement
Advertisement




